Tarif QRIS bagi Pengusaha Mikro Tetap Bisa Bikin Harga Produk Naik?

BI larang penjual bebankan tarif QRIS ke konsumen

Jakarta, IDN Times - Tarif QRIS atau merchant discount rate (MDR) bagi pelaku usaha mikro sebesar 0,3 persen berpotensi menaikkan harga produk yang dijual pengusaha tersebut, artinya dibebankan ke konsumen.

Tarif itu sendiri baru diberlakukan Bank Indonesia (BI) per 1 Juli 2023, dari sebelumnya gratis.

"Penjual pasti akan membebankan biaya MDR ini ke harga barang yang dibayarkan konsumen," kata Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda kepada IDN Times, Kamis (6/7/2023).

Baca Juga: Usaha Mikro Kena Tarif QRIS 0,3 Persen, Gak Boleh Jadi Beban Konsumen

1. Biaya yang berpotensi dibebankan ke konsumen tak akan besar

Tarif QRIS bagi Pengusaha Mikro Tetap Bisa Bikin Harga Produk Naik?Fitur pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Bank Raya. (dok. Bank Raya)

Melihat tarif yang dikenakan hanya 0,3 persen, Huda menilai jika kemudian berpengaruh kepada konsumen pun, nilainya tak akan besar.

"Pengusaha mana ada biaya transaksi dibebankan ke pengusaha. Pasti akan dibebankan ke konsumen dalam bentuk kenaikan harga-nya. Tapi relatif kecil sih kalau harga barangnya Rp20 ribu misalnya," ujar Huda.

Baca Juga: Besaran Tarif QRIS Bagi Pengusaha Mikro yang Berlaku per 1 Juli

2. BI larang pengusaha bebankan tarif QRIS ke konsumen

Tarif QRIS bagi Pengusaha Mikro Tetap Bisa Bikin Harga Produk Naik?Kantor Bank Indonesia (BI). IDN Times/Hana Adi Perdana

BI sendiri melarang pengusaha mikro membebankan MDR kepada konsumen, dengan menaikkan harga produk.

Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono mengatakan, ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia 23/6/PBI/2021 Tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), tepatnya di pasal 52 ayat 1 PBI. Berikut bunyinya:

"Penyedia Barang dan/atau Jasa dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada Pengguna Jasa atas biaya yang dikenakan oleh PJP kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa."

Erwin mengatakan, pedagang yang membebankan MDR pada konsumen pun bisa dilaporkan.

"Oleh karena itu, pedagang dilarang mengenakan biaya MDR atau biaya tambahan (surcharge) kepada pembayaran yang dilakukan oleh pengguna QRIS. Apabila menemukan pedagang yang mengenakan biaya tambahan tersebut, pengguna dapat melaporkan ke penyedia jasa pembayaran," ucap Erwin.

Baca Juga: Praktisnya QRIS dan Tantangan Mendobrak Pola Pikir

3. Celah konsumen untuk menyadari kenaikan harga produk karena MDR akan sangat kecil

Tarif QRIS bagi Pengusaha Mikro Tetap Bisa Bikin Harga Produk Naik?Ilustrasi pedagang kaki lima (PKL) . (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Menurut seorang pekerja swasta di Jakarta Selatan, Aditya Pratama (28), jika penjual membebankan tarif MDR ke konsumen melalui kenaikan harga produk, maka dirinya sebagai konsumen tak akan menyadari apabila tak diberi tahu. Apalagi, tarif MDR sangat kecil, hanya 0,3 persen.

"Karena memang kenaikannya juga terbilang kecil mungkin juga secara ggak sadar kita gak menyadari," kata Aditya kepada IDN Times.

Namun, jika mengetahuinya, dirinya pun enggan melaporkannya ke Bank Indonesia. Kecuali, ada penjual yang menaikkan harga produk secara signifikan dengan memanfaatkan pengenaan MDR dari QRIS.

"Yang jadi masalah adalah ketika ada pedagang menaikkan harga jualnya secara tidak wajar. Sebagai konsumen kita juga pasti bakal teriak," kata Aditya.

Senada dengan Aditya, Ave Airiza (23), seorang pekerja di perusahaan swasta mengatakan dirinya sebagai konsumen tak akan menyadari jika MDR dibebankan kepada konsumen, jika tak ada pemberitahuan dari penjual.

"Kalau sadar atau enggak, pasti gak sadar kalau memang belanja di tempat yang jarang saya datangi," tutur Ave kepada IDN Times.

Namun, Ave mengatakan, dirinya pernah diberitahukan seorang pedagang di kawasan Pasar Minggu, bahwa transaksi menggunakan QRIS akan dikenakan biaya tambahan.

"Tapi tadi saya beli siomay di Pasar Minggu, pas mau coba bayar pakai QRIS, penjualnya memberitahu ada charge. Kalau gak mau, bayar cash saja," kata Ave.

Meski begitu, Ave memilih tak melaporkan tindakan tersebut. Dia lebih memilih mengganti metode pembayaran ketimbang harus melalui berbagai proses untuk melapor ke BI.

"Itu menurut saya informatif, jadi saya bisa milih. Kalau buat laporin ke BI atau enggak, saya kayaknya malas ya. Mending pilih metode pembayaran lain saja," ucap Ave.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya