Besaran Tarif QRIS bagi Pengusaha Mikro yang Berlaku per 1 Juli

Pengusaha mikro yang menggunakan QRIS dikenakan tarif

Jakarta, IDN Times - Transaksi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) tak lagi gratis bagi pelaku usaha mikro.

Mulai 1 Juli 2023, Bank Indonesia menetapkan tarif QRIS bagi pelaku usaha mikro yang tak boleh dibebankan kepada konsumen atau masyarakat.

Baca Juga: Usaha Mikro Kena Tarif QRIS 0,3 Persen, Gak Boleh Jadi Beban Konsumen

1. Rincian tarif QRIS bagi pelaku usaha mikro

Besaran Tarif QRIS bagi Pengusaha Mikro yang Berlaku per 1 JuliIlustrasi transaksi nontunai (IDN Times/Aditya Pratama)

Adapun tarif QRIS bagi pelaku usaha mikro atau merchant discount rate (MDR) ialah sebesar 0,3 persen. Untuk transaksi lainnya, dikenakan tarif 0,7 persen.

Menurut Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono, tarif QRIS yang dikenakan kepada pelaku usaha mikro lebih rendah dari tarif yang dikenakan pada segmen pedagang lainnya. Sehingga, dia menegaskan BI tetap mempertimbangkan keberlangsungan usaha mikro dalam menetapkannya.

"Kebijakan biaya MDR QRIS ditetapkan dengan mempertimbangkan keberpihakan pada pedagang UMI sehingga MDR yang dikenakan termasuk yang paling rendah dari seluruh segmen pedagang yang dikenakan MDR dan masih lebih efisien dibandingkan biaya MDR dari metode pembayaran lainnya," kata Erwin dalam keterangannya yang dikutip pada Kamis, (6/7/2023).

Baca Juga: Pedagang Kaki Lima Ikut Andil Tingkatkan Transaksi Digital Lewat QRIS

2. Pedagang yang bebankan tarif QRIS ke konsumen bisa dilaporkan

Besaran Tarif QRIS bagi Pengusaha Mikro yang Berlaku per 1 JuliIlustrasi Quick Responce Code Indonesia Standard (QRIS). (dok. Bank Indonesia)

Erwin menegaskan, tarif QRIS atau MDR yang diberlakukan bagi pelaku usaha mikro per 1 Juli tak boleh dibebankan kepada konsumen. Artinya, pedagang tak boleh menaikkan harga produk karena pembayaran menggunakan QRIS dikenakan tarif.

Jika ada pedagang atau pelaku usaha mikro yang membebankan tarif tersebut kepada konsumen, maka bisa dilaporkan.

"Pedagang dilarang mengenakan biaya MDR atau biaya tambahan (surcharge) kepada pembayaran yang dilakukan oleh pengguna QRIS. Apabila menemukan pedagang yang mengenakan biaya tambahan tersebut, pengguna dapat melaporkan ke penyedia jasa pembayaran," ujar Erwin.

Baca Juga: Cerita Tahu Balik Cemara Terbantu Penjualan QRIS dan Promo

3. Pembayaran donasi hingga pajak pakai QRIS tak dikenakan tarif

Besaran Tarif QRIS bagi Pengusaha Mikro yang Berlaku per 1 Juliilustrasi dana donasi (IDN Times/Aditya Pratama)

Erwin mengatakan, ada beberapa golongan merchant khusus yang tak dikenakan MDR atau tarif QRIS. Misalnya, pembayaran donasi, atau kewajiban kepada negara seperti pajak yang menggunakan QRIS.

"Terdapat golongan merchant kategori khusus yang tidak dikenakan MDR yaitu merchant terkait transaksi Government to People seperti bansos, dan transaksi People to Government seperti pembayaran pajak, paspor dan Donasi Sosial (Nirlaba), termasuk tempat ibadah," tutur Erwin.

Topik:

  • Dheri Agriesta
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya