OJK Wajibkan Spin Off, BRI Insurance Pastikan Siap Lepas dari Induk
Skema spin off tergantung pemegang saham pengendali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - BRI Insurance mengaku siap apabila diminta untuk melakukan pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) atau spin off. Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko BRI Insurance, Heri Supriyadi, mengatakan BRINS telah melakukan berbagai persiapan untuk spin off pada 2024, sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK sebelumnya.
Namun seiring berjalannya waktu, ketentuan batas akhir spin off di industri asuransi pun diubah menjadi 31 Desember 2026.
"Kesiapannya? 2024 kami sudah siapkan spin off dan kami tinggal ikuti aturan mainnya," jelasnya dalam Media Briefing BRI Insurance, Kamis (20/7/2023).
Baca Juga: Targetkan Pendapatan Tumbuh 23 Persen, BRINS Genjot Ritel dan Mikro
Baca Juga: BRINS Hadirkan Greensurance, Asuransi Ramah Lingkungan
1. Skema spin off berada di pemegang saham pengendali
Heri menjelaskan BRI Insurance memiliki dua skema dalam spin off, yakni pendirian BRI Insurance berbasis syariah atau portofolio syariah dilepas seutuhnya ke perusahaan lain.
Meski demikian, pihaknya akan menyerahkan segala keputusan akhir kepada BRI sebagai pemegang saham pengendali BRI Insurance.
"Kami tidak bisa lepas dari pemegang saham pengendali. Jadi keputusan spin off atau tidaknya harus melalui approval dari BRI," kata Heri.
Baca Juga: BRI Insurance Kenalkan OTO Proteksi Maksima untuk Nasabah Prioritas