TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

3 Kegiatan Perusahaan Pembiayaan, Pasok Modal Kerja hingga Investasi

Kegiatan usahanya diatur OJK

Ilustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Apakah kamu tahu apa itu perusahaan financing atau pembiayaan. Perusahaan pembiayaan termasuk dalam sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dikutip dari Buku 5 Lembaga Pembiayaan Seri Literasi Keuangan OJK, Selasa (13/12/2022), perusahaan pembiayaan memiliki tiga kegiatan usaha yang diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Untuk mengenal lebih lanjut, yuk simak ulasan mengenai tiga kegiatan perusahaan pembiayaan.

Baca Juga: Siap-siap! OJK Bakal Atur Perdagangan Kripto

Baca Juga: Pembiayaan Tambahan: Pengertian, Tipe, dan Cara Mengajukan

1. Pembiayaan investasi

Ilustrasi Investasi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kegiatan pertama adalah pembiayaan investasi, yakni perusahaan memberikan pembiayaan untuk barang modal beserta jasa yang diperlukan untuk aktivitas usaha/investasi, rehabilitasi, modernisasi, ekspansi atau relokasi tempat usaha/investasi yang diberikan kepada debitur.

Sebagai contoh, pembiayaan yang diberikan pada barang-barang seperti traktor, bus, mesin, gedung, dan jembatan. Jasa yang dapat dibiayai melalui jenis kegiatan ini contohnya jasa arsitek dan notaris.

Adapun debitur dari kegiatan usaha ini wajib badan usaha/perorangan yang memiliki usaha produktif serta ide pengembangan usaha produktif. Pembiayaan diberikan dengan jangka waktu lebih dari 2 tahun. Khusus factoring maksimal 10 tahun.

Baca Juga: Eksposur Aset Jasa Keuangan RI Tembus Rp29 Ribu Triliun!  

2. Pembiayaan modal kerja

Ilustrasi Modal. (IDN Times/Aditya Pratama)

Pembiayaan modal kerja ialah kegiatan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran yang habis dalam satu siklus aktivitas usaha debitur. Pembiayaan jenis ini merupakan pembiayaan dengan jangka waktu maksimal 2 tahun.

Misalnya, pembiayaan yang diberikan untuk membayar utang pedagang kepada pemasok barang/jasa. Pembiayaan ini juga bisa digunakan untuk membayar bonus karyawan.

Debitur dari pembiayaan jenis ini wajib berbentuk wajib badan usaha/perorangan yang memiliki usaha produktif serta ide pengembangan usaha produktif.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya