3 Kegiatan Perusahaan Pembiayaan, Pasok Modal Kerja hingga Investasi
Kegiatan usahanya diatur OJK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Apakah kamu tahu apa itu perusahaan financing atau pembiayaan. Perusahaan pembiayaan termasuk dalam sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dikutip dari Buku 5 Lembaga Pembiayaan Seri Literasi Keuangan OJK, Selasa (13/12/2022), perusahaan pembiayaan memiliki tiga kegiatan usaha yang diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Untuk mengenal lebih lanjut, yuk simak ulasan mengenai tiga kegiatan perusahaan pembiayaan.
Baca Juga: Siap-siap! OJK Bakal Atur Perdagangan Kripto
Baca Juga: Pembiayaan Tambahan: Pengertian, Tipe, dan Cara Mengajukan
1. Pembiayaan investasi
Kegiatan pertama adalah pembiayaan investasi, yakni perusahaan memberikan pembiayaan untuk barang modal beserta jasa yang diperlukan untuk aktivitas usaha/investasi, rehabilitasi, modernisasi, ekspansi atau relokasi tempat usaha/investasi yang diberikan kepada debitur.
Sebagai contoh, pembiayaan yang diberikan pada barang-barang seperti traktor, bus, mesin, gedung, dan jembatan. Jasa yang dapat dibiayai melalui jenis kegiatan ini contohnya jasa arsitek dan notaris.
Adapun debitur dari kegiatan usaha ini wajib badan usaha/perorangan yang memiliki usaha produktif serta ide pengembangan usaha produktif. Pembiayaan diberikan dengan jangka waktu lebih dari 2 tahun. Khusus factoring maksimal 10 tahun.
Baca Juga: Eksposur Aset Jasa Keuangan RI Tembus Rp29 Ribu Triliun!