Eksposur Aset Jasa Keuangan RI Tembus Rp29 Ribu Triliun!  

Pengawasan jasa keuangan harus lebih kuat

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, hingga Juni 2022, total eksposur aset sektor jasa keuangan Indonesia mencapai sekitar Rp29 ribu triliun.

Dari angka tersebut, eksposur aset terbesar berasal dari pasar modal, 36 persen dari perbankan, dan 10 persen dari Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Baca Juga: Ternyata Ibu-Ibu Makin Paham Produk Jasa Keuangan, Ini Buktinya!

1. Eksposur aset yang besar butuh dijaga dengan baik

Eksposur Aset Jasa Keuangan RI Tembus Rp29 Ribu Triliun!  Mata uang Rupiah (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena mengatakan, dengan total eksposur aset yang besar, maka penerapan Governance, Risk, and Compliance (GRC) terintegrasi sangatlah penting.

GRC yang sudah diinovasi dengan teknologi digital akan membantu memastikan tata kelola dan meningkatkan pengelolaan risiko lebih baik.

"Penggunaan teknologi dalam penerapan GRC menjadi urgent, yang memungkinkan pemangku kepentingan mampu memprediksi risiko dengan lebih akurat, dan memanfaatkan peluang yang benar-benar penting,” kata Sophia dikutip dari keterangan resmi OJK, Minggu (11/12/2022).

Baca Juga: 107 Daftar Bank di Indonesia Terlengkap 2022 menurut OJK

2. GRC terintegrasi buat perkuat pengawasan industri jasa keuangan

Eksposur Aset Jasa Keuangan RI Tembus Rp29 Ribu Triliun!  Ilustrasi ATM. IDN Times/Uni Lubis

Lebih lanjut, Sophia mengatakan implementasi GRC terintegrasi akan mewujudkan integrasi data dan informasi dalam organisasi yang akan mengarah pada inovasi dan perbaikan terintegrasi dalam model tiga lini.

Kemampuan untuk beradaptasi dan berinovasi, akan menjadi fondasi yang baik untuk ekonomi keberlanjutan dan pada akhirnya, pertumbuhan industri yang berkelanjutan dapat membangun ekosistem pelaporan keuangan yang sehat, khususnya di sektor keuangan.

Menurutnya, penerapan GRC terintegrasi itu juga sudah diterapkan OJK melalui metode Combined Assurance dalam kerangka model tiga lini yang bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan memberikan nilai tambah bagi industri jasa keuangan.

Baca Juga: Wapres Minta OJK Perkuat Sektor Jasa Keuangan Hadapi Krisis Global

3. OJK pantau pengaduan nasabah jasa keuangan secara berkala

Eksposur Aset Jasa Keuangan RI Tembus Rp29 Ribu Triliun!  Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (IDN Times/Helmi Shemi)

Tak hanya GRC terintegrasi, saat ini OJK juga memiliki OJK Suptech Integrated Data Analytics (OSIDA) yang menggunakan otomasi analisis data terintegrasi dalam mendeteksi kelemahan proses bisnis industri. Hasil analisis data memungkinkan OJK menindaklanjuti dalam skala kebijakan yang lebih luas.

Dalam fungsi perlindungan konsumen, OJK menggunakan sistem Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) yang memungkinkan OJK untuk memantau semua pengaduan dari nasabah secara berkala. Dari sisi pelayanan, OJK juga meluncurkan iDebku yang dapat memberikan informasi debitur dengan cara yang cepat dan mudah.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya