4 Jenis Data Pribadi Perbankan, yuk Dijaga!
Mulai dari PIN ATM hingga nomor CVV wajib dijaga
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Data pribadi perbankan adalah data yang tak boleh diketahui orang lain. Data ini wajib dijaga masing-masing nasabah untuk memastikan keamanan rekening bank.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae membeberkan empat jenis data pribadi perbankan yang wajib dijaga setiap nasabah.
Baca Juga: Lakukan 3 Cara Ini agar Terhindar dari Penipuan Situs Bank Palsu
1. Username dan password aplikasi perbankan
Setiap aplikasi perbankan mewajibkan nasabah memiliki username dan password untuk mengaksesnya. Nah, kedua data ini juga termasuk data pribadi perbankan yang tak boleh diketahui orang lain.
"Data pribadi ini sangat penting untuk dijaga. Terutama untuk menjaga keamanan rekening bank, agar uang di rekening tidak hilang dan data pribadi tidak disalahgunakan untuk kejahatan," kata Dian dikutip dari Instagram @ojkindonesia, Rabu (5/10/2022).
Baca Juga: 5 Tanda Kamu Sedang dalam Target Penipuan Online, Waspada!
Baca Juga: 6 Cara Melaporkan Penipuan Online, Tingkatkan Kewaspadaan!