TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

7 Hal yang Perlu Dipahami ketika Harus Memilih Sewa atau Beli Rumah

Lebih untung ngontrak atau beli rumah ya?

Ilustrasi bangunan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Kebutuhan hunian terus meningkat setiap tahun. Banyak orang yang harus menghadapi pilihan menyewa atau membeli rumah untuk mencari tempat berteduh.

Apalagi, saat ini mekanisme sewa rumah atau hunian sangatlah beragam. Di sisi lain, banyak juga tawaran kemudahan mencicil rumah agar masyarakat bisa dengan mudah memiliki hunian idaman.

Nah, menurut Tim Analis OCBC NISP, ada 7 hal yang perlu dipahami untuk menetapkan keputusan menyewa atau membeli rumah.

Baca Juga: Ini 2 Alasan Kenapa KPR Kamu Ditolak BCA 

1. Hak milik

Ilustrasi Perumahan (IDN Times/Arief Rahmat)

Jika kamu membeli rumah, maka rumah itu akan menjadi hak milik. Kamu akan mendapat sertifikat rumah sebagai bukti kepemilikan. Nantinya, kamu bisa melakukan apapun terhadap rumah tersebut, baik ditinggali, disewakan, maupun dijual kembali.

Sedangkan, menyewa rumah tidak memberikan hak kepemilikan sama sekali. Pemberi sewa tetap memiliki hak kepemilikan rumah, tapi hak penggunaan diberikan kepada penyewa.

Ketika menyewa rumah, kamu harus membayar sejumlah dana berdasarkan jangka waktu menyewa rumah dan kesepakatan dibuktikan dengan tanda tangan kontrak antara kedua belah pihak.

Baca Juga: Mau Cicil Rumah? Pelajari Dulu 5 Penyebab KPR Ditolak

2. Biaya sewa rumah dan beli rumah

Ilustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Tentunya, biaya menyewa dan membeli rumah itu berbeda. Biaya membeli rumah jauh lebih besar ketimbang menyewa. Saat ini, harga rumah dimulai dari ratusan hingga miliaran juta rupiah.

Biaya sewa rumah memang lebih terjangkau alias lebih murah daripada membeli rumah. Biayanya bergantung pada besarnya rumah, fasilitas yang dimiliki di dalamnya, daerah sewa, kondisi geografis, tren pasar, waktu persewaan, dan sebagainya.

3. Jangka waktu kepemilikan

Ilustrasi Kredit Cicilan Rumah. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jika kamu membeli rumah dan sudang mengantongi sertifikat, maka rumah itu sudah menjadi milik kamu untuk selamanya.

Sebaliknya, apabila kamu menyewa rumah, maka jangka waktu yang dimiliki terbatas selama beberapa bulan atau tahun bergantung kontrak.

Baca Juga: Mau Beli Rumah? Kenali Dulu 7 Perbedaan KPR Subsidi dan Nonsubsidi Ini

4. Pajak

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat) (2020)

Biasanya, pajak hanya dikenakan kepada orang yang membeli rumah. Pasalnya, hak kepemilikan ada pada pembeli.

Sedangkan, pada umumnya orang yang menyewa rumah tidak dibebankan pajak sama sekali. Dia hanya perlu membayar biaya sewa rumah.

5. Renovasi

Ilustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kamu harus menanggung biaya renovasi apabila membeli rumah. Renovasi bisa diperlukan sewaktu-waktu ketika ada kerusakan di rumah.

Sementara itu, pada umumnya biaya renovasi rumah bagi orang yang menyewa rumah itu ditanggung oleh pemilik rumah.

6. Investasi

Ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Jika kamu membeli rumah, maka kamu berinvestasi pada properti. Kamu bisa memperoleh keuntungan setelah membeli rumah apabila kamu menyewakannya atau menjualnya kembali ketika harganya naik.

Berbeda, ketika menyewa rumah, maka kamu tidak berinvestasi pada properti itu. Pasalnya, kamu hanya bisa menempatinya.

Baca Juga: Mengenal 8 Jenis KPR yang Ada di Indonesia, Mana yang Cocok buat Kamu?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya