Ada 4 Ciri-ciri Koperasi, Pahami Dulu Yuk!
Koperasi termasuk lembaga keuangan non bank
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Koperasi kerap ditemui dalam kehidupan sehari-hari. Salah satunya di perkantoran seperti kantor pemerintahan, biasanya memiliki koperasi.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2012 tentang perkoperasian, koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
Nah, koperasi itu memiliki 4 ciri-ciri. Apa saja itu? Berikut ulasannya.
Baca Juga: Yang Masih Bingung, Ini Pengertian dan Fungsi Koperasi Simpan Pinjam
1. Mengabdi pada kemanusiaan
Berdasarkan jurnal Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau yang diperoleh IDN Times, ciri pertama adalah koperasi harus mengabdi pada kemanusiaan.
Artinya, koperasi bukan merupakan kumpulan modal (akumulasi modal). Namun, koperasi harus benar-benar mengabdi kepada kemanusiaan, bukan kepada sesuatu kebendaan
Baca Juga: 4 Manfaat Koperasi Simpan Pinjam
Baca Juga: Hari Koperasi Nasional, Inilah 14 Fakta Sejarah Koperasi di Indonesia