TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ada 4 Ciri-ciri Koperasi, Pahami Dulu Yuk!

Koperasi termasuk lembaga keuangan non bank

Ilustrasi uang (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Koperasi kerap ditemui dalam kehidupan sehari-hari. Salah satunya di perkantoran seperti kantor pemerintahan, biasanya memiliki koperasi.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2012 tentang perkoperasian, koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.

Nah, koperasi itu memiliki 4 ciri-ciri. Apa saja itu? Berikut ulasannya.

Baca Juga: Yang Masih Bingung, Ini Pengertian dan Fungsi Koperasi Simpan Pinjam

1. Mengabdi pada kemanusiaan

Ilustrasi menabung (IDN Times/Arief Rahmat)

Berdasarkan jurnal Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau yang diperoleh IDN Times, ciri pertama adalah koperasi harus mengabdi pada kemanusiaan.

Artinya, koperasi bukan merupakan kumpulan modal (akumulasi modal).  Namun, koperasi harus benar-benar mengabdi kepada kemanusiaan, bukan kepada sesuatu kebendaan 

2. Dijalankan dengan gotong royong

Gotong royong yang dilakukan warga kelurahan Mentawir (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Koperasi juga termasuk dalam lembaga keuangan non bank. Namun, terdapat ciri-ciri dari koperasi yang membuatnya berbeda dari lembaga keuangan non bank lain, yakni gotong royong.

Dalam kegiatannya, koperasi dijalankan dengan sistem gotong royong yang berdasarkan pada asas kesamaan derajat, hak dan kewajiban. Dengan demikian, koperasi benar- benar sebagai wahana demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi adalah milik anggota, sehingga kekuasaan tertinggi ada pada rapat anggota.

Baca Juga: 4 Manfaat Koperasi Simpan Pinjam

3. Dijalankan tanpa paksaan

Ilustrasi Kerja Sama (IDN Times/Mardya Shakti)

Koperasi termasuk lembaga keuangan non bank yang melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana, serta layanan simpan pinjam (untuk koperasi simpan pinjam). Namun, koperasi harus dijalankan tanpa paksaan.

Lebih lanjut, semua kegiatan koperasi harus didasarkan atas kesadaran para anggotanya, tidak boleh ada paksaan, tidak boleh ada intimidasi maupun campur tangan luar yang tidak ada sangkut pautnya dengan koperasi.

Baca Juga: Hari Koperasi Nasional, Inilah 14 Fakta Sejarah Koperasi di Indonesia 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya