Ada Fasilitas Pembiayaan Rumah dari Jaminan Hari Tua, Ini Ketentuannya
KPR umum bisa dialihkan ke KPR MLT JHT
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah menyediakan fasilitas pembiayaan perumahan melalui program Jaminan Hari Tua (JHT). Fasilitas itu ditujukan bagi pekerja yang terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Fasilitas tersebut disediakan melalui Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dalam program JHT. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan fasilitas tersebut diatur dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 yang merupakan revisi Permenaker Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan Program Jaminan Hari Tua.
Baca Juga: 3 Perbedaan KPR dan KPA, Millennial Wajib Tahu!
1. KPR umum bisa dialihkan jadi KPR MLT
Permenaker 17 tahun 2021 mengatur penambahan penyaluran MLT melalui Bank Daerah yang tergabung dalam Asosiasi Bank Daerah (ASBANDA). Selain itu, ada juga tambahan skema baru berupa novasi, yaitu peserta dapat mengajukan pengalihan KPR umum menjadi KPR MLT.
Menurut Ida, ketentuan baru tersebut dapat memberikan kemudahan bagi pekerja/buruh untuk memiliki rumah, serta membantu pemerintah menyediakan rumah bagi masyarakat.
Baca Juga: Mengenal Jenis Perjanjian KPR, Ada Konvensional dan Syariah
Baca Juga: Soroti Pergeseran Filosofi Program JHT, Ini Kata Serikat Pekerja