3 Perbedaan KPR dan KPA, Millennial Wajib Tahu!

Keduanya merupakan produk pembiayaan hunian

Jakarta, IDN Times - Minat generasi millennial dalam investasi properti makin tinggi. Ada dua jenis pembiayaan yang bisa dipilih millennial untuk membeli hunian, yakni kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit pemilikan apartemen (KPA).

Kedua pinjaman tersebut masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan. Sebelum membeli hunian, penting sekali bagi millennial untuk memahami perbedaan KPR dan KPA.

Baca Juga: 4 Jenis Bunga KPR, Penting Dicatat sebelum Beli Rumah!

1. Definisi KPR dan KPA

3 Perbedaan KPR dan KPA, Millennial Wajib Tahu!Ilustrasi Kredit. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dilansir situs resmi Ajaib, Kamis (18/11/2021), perbedaan pertama dari KPR dan KPA adalah definisinya. KPA adalah produk pembiayaan yang menjaminkan sebuah apartemen. Sementara itu, KPR adalah pinjaman menjaminkan rumah.

Dengan demikian, KPR adalah produk pinjaman untuk membeli rumah, sementara KPA untuk membeli apartemen.

Baca Juga: 4 Jenis Bunga KPR, Penting Dicatat sebelum Beli Rumah!

2. Serifikat pembelian

3 Perbedaan KPR dan KPA, Millennial Wajib Tahu!Ilustrasi Kredit Cicilan Rumah. (IDN Times/Aditya Pratama)

Nah, untuk memilih membeli rumah atau apartemen bisa dipertimbangkan dari sertifikat tanah kedua jenis hunian tersebut. Jika membeli rumah, millennial akan mendapat Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan masa berlaku seumur hidup.

Sementara itu, jika millennial membeli apartemen, maka akan mendapat Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dengan masa berlaku 30 tahun, dan dapat diperpanjang kembali hingga 20 tahun.

Adapun mekanisme pengajuan KPR dan KPA tidak berbeda. Keduanya mensyaratkan nasabah untuk memenuhi sejumlah dokumen agar pengajuannya diterima. Dokumen-dokumen yang dipersyaratkan, antara lain:

  • Fotokopi KK
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi NPWP
  • Surat keterangan bekerja dari perusahaan
  • Melampirkan slip gaji periode 3 bulan terakhir
  • Melampirkan rekening atau buku tabungan selama 3 bulan terakhir
  • Fotokopi akta nikah atau akta cerai.

Baca Juga: Mengenal Jenis Perjanjian KPR, Ada Konvensional dan Syariah

3. Biaya yang dibebankan kepada nasabah

3 Perbedaan KPR dan KPA, Millennial Wajib Tahu!Ilustrasi Kredit. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam mengajukan KPR atau KPA, ada biaya yang akan dibebankan kepada nasabah, antara lain biaya tanda jadi, uang muka, biaya notaris, pajak, biaya appraisal, dan biaya administrasi.

Jika mengajukan KPR untuk rumah bekas, biaya tanda jadi dibayarkan pembeli ke perantara. Sedangkan, untuk pembelian rumah baru, biaya tanda jadi dibayarkan langsung ke pengembang atau developer. Nah, biasanya hal ini tidak diperlukan dalam pengajuan KPA.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya