TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Amarta Karya Janji Bayar Utang ke Vendor, Nyicil Dulu 35 Persen

Amarta Karya sedang ajukan proposal perdamaian

ilustrasi utang (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - PT Amarta Karya (Persero) melalui Proposal Perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) menyatakan akan melunasi utangnya ke vendor.

Namun, dalam proposal perdamaian itu, Amarta Karya meminta kelonggaran dengan menyicil dulu 35 persen dari utangnya di depan, lalu sisanya akan diselesaikan secara jangka panjang.

Baca Juga: KPK Usut Penggunaan Uang dari Proyek Fiktif PT Amarta Karya

1. Amarta Karya pakai aset buat bayar utang

Ilustrasi Utang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Amarta Karya menyatakan, pelunasan utang ke vendor menggunakan dana yang diperoleh dari aset-aset perusahaan yang tersedia.

Adapun proses PKPU Amarta Karya sendiri sudah berlangsung selama lebih dari 220 hari di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah. Menurut manajemen, prosesnya sudah mendekati tahap akhir, yaitu pemungutan suara (voting) dari para kreditur untuk menentukan diterima atau tidaknya proposal perdamaian itu.

2. Keputusan perdamaian akan keluar bulan ini

ilustrasi perusahaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Corporate Secretary PT Amarta Karya (Persero), Brisben Rasyid, mengatakan bahwa perusahaan berharap kreditur dapat menyetujui proposal perdamaian tersebut.

Meski begitu, putusan akan bergantung dari hasil voting yang akan dihadiri oleh seluruh kreditur pada pertengahan Agustus 2023.

Baca Juga: Rugikan Negara Rp46 M, Eks Dirut Amarta Karya Catur Prabowo Ditahan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya