Amarta Karya Janji Bayar Utang ke Vendor, Nyicil Dulu 35 Persen
Amarta Karya sedang ajukan proposal perdamaian
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - PT Amarta Karya (Persero) melalui Proposal Perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) menyatakan akan melunasi utangnya ke vendor.
Namun, dalam proposal perdamaian itu, Amarta Karya meminta kelonggaran dengan menyicil dulu 35 persen dari utangnya di depan, lalu sisanya akan diselesaikan secara jangka panjang.
Baca Juga: KPK Usut Penggunaan Uang dari Proyek Fiktif PT Amarta Karya
1. Amarta Karya pakai aset buat bayar utang
Amarta Karya menyatakan, pelunasan utang ke vendor menggunakan dana yang diperoleh dari aset-aset perusahaan yang tersedia.
Adapun proses PKPU Amarta Karya sendiri sudah berlangsung selama lebih dari 220 hari di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah. Menurut manajemen, prosesnya sudah mendekati tahap akhir, yaitu pemungutan suara (voting) dari para kreditur untuk menentukan diterima atau tidaknya proposal perdamaian itu.
Baca Juga: Rugikan Negara Rp46 M, Eks Dirut Amarta Karya Catur Prabowo Ditahan