KPK Usut Penggunaan Uang dari Proyek Fiktif PT Amarta Karya

Kasus ini rugikan negara Rp46 miliar

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut penggunaan uang dari proyek fiktif yang dikerjakan PT Amarta Karya ketika masih dipimpin tersangka Catur Prabowo. Hal ini didalami KPK lewat pemeriksaan tiga saksi.

Mereka yang diperiksa sebagai saksi antara lain dua karyawan PT Leo Tunggal Mandiri, yakni Adi Firmansyah dan Irsan Bachtiar, serta seorang swasta bernama Yohan Hariadi Widjaja.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan penggunaan uang dari proyek-proyek fiktif di PT AK Persero oleh tersangka CP dan kawan-kawan," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (23/5/2023).

Baca Juga: Selvy Mandagi Pusing usai Kekayaannya Diklarifikasi KPK

1. Sejumlah pihak mangkir dari pemeriksaan KPK

KPK Usut Penggunaan Uang dari Proyek Fiktif PT Amarta KaryaJuru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

KPK sebetulnya juga memanggil Direktur Utama PT Tri Kencana Sakti Utama, Bambang Suparno dan eks Kepala Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov DKI Jakarta, Blessmyanda. Namun, keduanya tidak hadir.

"Kedua saksi tidak hadir dan Tim Penyidik segera mengirimkan pemanggilan ulang," ujar Ali.

Baca Juga: Rugikan Negara Rp46 M, Eks Dirut Amarta Karya Catur Prabowo Ditahan

2. KPK tetapkan dua eks Direktur Amarta Karya jadi tersangka

KPK Usut Penggunaan Uang dari Proyek Fiktif PT Amarta KaryaKPK menahan eks Direktur Utama PT Amarta Karya, Catur Prabowo (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, KPK telah menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah eks Direktur Keuangan PT Amarta Karya, Trisna Sutisna dan mantan Direktur Utama PT Amarta Karya, Catur Prabowo.

Catur diduga meminta Trisna Sutisna untuk menyiapkan sejumlah uang untuk keperluan pribadinya. Kemudian, Trisna Sutisna bersama sejumlah staf di PT Amarta Karya mendirikan badan usaha berbentuk CV. Perusahaan itu digunakan untuk menerima pembayaran subkontraktor dari PT Amarta Karya tanpa melakukan pekerjaan sebenarnya.

Diduga ada sekitar 60 proyek pengadan yang disubkontraktorkan secara fiktif oleh keduanya.

Beberapa proyek yang disubkontraktorkan fiktif oleh para tersangka antara lain pekerjaan konstruksi pembangunan Rumah Susun Pulo Jahe, Jakarta Timur; pengadaan jasa konstruksi pembangunan Gedung Olahraga Universitas Negeri Jakarta; pembangunan Laboratorium Bio Safety Level 3 Universitas Padjajaran.

Baca Juga: Bos Kopi Kapal Api Dicecar KPK Soal Uang Asing untuk Saiful Ilah

3. Kasus ini rugikan negara Rp46 miliar

KPK Usut Penggunaan Uang dari Proyek Fiktif PT Amarta KaryaIlustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

KPK saat ini masih terus menelusuri adanya penerimaan uang maupun aliran sejumlah uang ke sejumlah pihak dalam kasus ini. Sejauh ini, perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sekitar Rp46 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: KPK Usut Kepemilikan Rubicon yang Dipamerkan Mario Dandy di Medsos

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya