Bikin Pialang Asuransi Ilegal, Seorang Pengusaha di Riau Ditangkap
Ada ancaman 10 tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menangkap seorang pengusaha berinisial RH atas tindakan mendirikan pialang asuransi tanpa izin.
RH ditangkap oleh Penyidik OJK dibantu Polda Bengkulu dan Polda Riau di Pekanbaru pada Selasa, (19/9/2023). OJK memiliki wewenang penyidikan di sektor jasa keuangan.
Baca Juga: OJK Minta Warga Curigai Jenis Investasi dengan Keuntungan Besar
Baca Juga: OJK Turun Tangan Usut Kasus Nasabah Bunuh Diri gegara Ditagih Pinjol
1. Pelanggaran yang dilakukan RH mulai diusut sejak tahun lalu
Saat ini, proses hukum atas penangkapan RH telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"OJK optimistis penegakan hukum di sektor jasa keuangan dapat berjalan dengan lancar, serta sektor jasa keuangan akan terbebas dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab terhadap kepentingan nasabah serta industri Sektor Jasa Keuangan," bunyi keterangan resmi OJK, Kamis (21/9/2023).
Sebelumnya, pada 6 April 2022, Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (DPJK) menerima pelimpahan perkara CV DAI dari Kepala Eksekutif Pengawas IKNB.
Perkara yang dilimpahkan terkait adanya indikasi Dugaan Tindak Pidana Perasuransian yang terjadi di CV DAI pada tahun 2019 sampai dengan 2020, dengan cara menjalankan
kegiatan Usaha Pialang Asuransi tanpa izin.
Baca Juga: OJK Revisi Aturan agar PLTU Dapat Pembiayaan Berkelanjutan