OJK Turun Tangan Usut Kasus Nasabah Bunuh Diri gegara Ditagih Pinjol  

OJK panggil pihak AdaKami

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memanggil jajaran petinggi perusahaan financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami).

Pemanggilan ini untuk dimintai klarifikasi dan keterangan berkaitan dengan informasi yang viral tentang nasabah peminjam dana di Adakami yang bunuh diri.

"Atas aduan kasus Adakami, OJK sedang melakukan pendalaman ya dan kita sedang panggil para pihak terkait," ucap Deputi Komisioner Perlindungan OJK Sarjito kepada IDN Times, Rabu (20/9/2023).

Meski demikian, Sarjito enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai potensi sanksi yang akan diberikan kepada pihak P2P tersebut, mengingat hingga saat ini OJK masih terus mencari informasi mengenai kebenaran informasi yang beredar tersebut.

Baca Juga: Siapa CEO Adakami? Viral Nasabah Diteror Sampai Bunuh Diri

1. AFPI sudah lakukan klarifikasi ke AdaKami

OJK Turun Tangan Usut Kasus Nasabah Bunuh Diri gegara Ditagih Pinjol  ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Sunu Widyatmoko telah melakukan konfirmasi atas dugaaan kasus bunuh diri yang dilakukan oleh nasabah dari AdaKami. Namun pihak AdaKami menjelaskan bahwa tidak ada informasi terkait identitas yang bunuh diri tersebut. 

"AFPI sudah meminta klarifikasi dan menurut AdaKami, tidak ada informasi terkait identitas yang bunuh diri. Sehingga AdaKami kesulitan untuk menginformasikan berita negatif yang muncul ke media," tegas Sunu kepada IDN Times. 

Kemudian Sunu mengimbau kepada masyarakat Indonesia yang merasa dirugikan atau bahkan sampai kehilangan nyawa anggota keluarganya (akibat pinjol) untuk segera melaporkan ke AFPI, berikut langkahnya. 

  • Pertama, konsumen dapat melakukan pengaduan pada laman yang telah disediakan oleh AFPI yakni www.afpi.od.id
  • Kemudian konsumen dapat melakukan pengaduan dengan mengirimkan pesan serta bukti kepada email pengaduan AFPI
  • Selanjutnya, konsumen dapat melakukan pengaduan dengan menghubungi nomor (021)150505
  • Terakhir, konsumen dapat melakukan pengaduan dengan mengunjungi langsung kantor AFPI 

Sebagai informasi, AFPI adalah Merupakan organisasi yang mewadahi pelaku usaha fintech P2P lending atau fintech pendanaan online di Indonesia. AFPI ditunjuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai asosiasi resmi penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi di Indonesia, berdasarkan surat No. S-5/D.05/2019.

Baca Juga: Viral Nasabah Diteror Berujung Maut, Ini Aturan Debt Collector Pinjol

2. AdaKami sudah salurkan pinjaman Rp27,70 triliun

OJK Turun Tangan Usut Kasus Nasabah Bunuh Diri gegara Ditagih Pinjol  Situs AdaKami (adakami.id)

Berdasarkan situs resmi OJK, AdaKami yang dioperasikan oleh PT Pembiayaan Digital Indonesia termasuk perusahaan berbadan hukum Indonesia yang berizin dan tunduk kepada ketentuan yang berlaku di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dengan begitu, AdaKami merupakan perusahaan pinjol yang resmi dan legal. Apabila melakukan pelanggaran dalam praktiknya, perusahaan ini bisa dikenakan sanksi atau bahkan hingga dicabut izinnya.

Berdasarkan situs resmi AdaKami, total akumulasi pinjaman sejak berdiri mencapai Rp27,70 triliun. Sedangkan total akumulasi pinjaman sepanjang tahun berjalan mencapai Rp9,78 triliun dan total outstanding mencapai Rp2,89 triliun.

Pengguna user peminjam (perorangan) AdaKami mencapai 3,71 juta dan transaksinya mencapai 2,12 juta.

3. Heboh dugaan nasabah bunuh diri karena teror

OJK Turun Tangan Usut Kasus Nasabah Bunuh Diri gegara Ditagih Pinjol  AdaKami (play.google.com)

Sebelumnya, warganet Twitter, atau yang kini dikenal X, dihebohkan dengan kasus nasabah pinjol yang dikabarkan bunuh diri usai mendapat teror dari Debt Collector (DC) penyedia pinjol Adakami. Korban berinisial K juga dikabarkan dipecat dari pekerjaannya karena teror tersebut sampai ke tempat kerjanya.

Bahkan, keluarga korban dikabarkan mendapat berbagai teror mulai dari cacian hingga order fiktif ojek online berkali-kali yang datang ke rumahnya. Segala tekanan yang datang membuat korban memutuskan mengakhiri hidupnya.

Baca Juga: OJK Terbitkan Sanksi Baru bagi Fintech, Termasuk Debt Collector!

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya