3 Cara Melaporkan Pinjol Ilegal yang Wajib Diketahui
Ada ribuan pinjol ilegal yang diblokir pemerintah sejak 2018
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat ada ribuan entitas pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi di Indonesia selama 4 tahun terakhir. Pinjol ilegal ini harus dihindari karena berpotensi merugikan masyarakat.
Berdasarkan catatan SWI, sejak 2018 ada 3.516 aplikasi atau situs pinjol ilegal yang telah diblokir pemerintah. Jika kamu mendeteksi keberadaan pinjol ilegal, begini langkah yang bisa kamu lakukan untuk melaporkannya.
Baca Juga: 151 Pinjol Ilegal Diblokir, Cek Daftarnya!
Baca Juga: Kenali Ciri-Ciri Pinjol Ilegal, Hati-hati Mereka Makin Menjamur!
1. Hanya ada 106 perusahaan pinjol yang terdaftar di OJK
Apabila masyarakat membutuhkan layanan pinjol, saat ini ada 106 perusahaan fintech peer to peer lending atau pinjol yang terdaftar dan memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
SWI mengimbau masyarakat agar mewaspadai penawaran pinjaman melalui SMS/WhatsApp karena merupakan pinjol ilegal. OJK mengimbau masyarakat hanya menggunakan pinjaman online resmi yang terdaftar dan berizin OJK.
Cek legalitas pinjol ke Kontak OJK 157 melalui telepon 157, WhatsApp 081-157-157-157, atau email konsumen@ojk.go.id.
Baca Juga: 3 Tips Menjaga PIN Kartu ATM agar Rekening Gak Kebobolan