TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dapat THR Lebaran? Jangan Lupa Lunasi Utang Kartu Kredit-Pinjol!

Lebih cepat dilunasi, lebih baik

ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Tunjangan hari raya (THR) bisa menjadi jalan keluar dari jeratan utang kartu kredit dan pinjaman online (pinjol).

Menurut Perencana Keuangan dari Tatadana Consulting, Tejasari Asad jika masih memiliki utang kartu kredit dan pinjol, maka utamakan melunasinya dari uang THR yang diberikan perusahaan.

“Misalnya kita dapat THR sebulan gaji itu Rp5 juta. Kondisi keuangan kita kayak apa? Ternyata kita punya banyak utang, belum beres-beres, pinjol lah atau apa. Saya sih menyarankan lebih fokus bayar utang dulu, dan kasih (angpau Lebaran) ke orang tua,” kata Tejasari saat dihubungi IDN Times, Minggu (24/3/2024).

Baca Juga: Mengenal Bunga Kartu Kredit BCA, Biaya Tahunan, dan Denda 

1. Ada kewajiban bayar bunga kartu kredit dan pinjol yang harus dipikirkan

ilustrasi kredit (IDN Times/Aditya Pratama)

Tejasari mengatakan, jika setiap bulannya utang kartu kredit hanya dibayar dengan pembayaran minimum (minimum payment), maka bunga yang harus dibayarkan akan lebih besar. Sebab, tenornya akan lebih panjang.

“Kita punya uang dari THR, misalnya utang kartu kredit Rp2 juta, tapi kita bayar cuma Rp100 ribu saja, mau 2 tahun selesai? Gak bisa, bisa jadi 3 tahun, karena kan bunganya juga banyak. Nah mumpung ada Rp5 juta, kenapa sih Rp2 juta gak dilunasin saja kartu kreditnya?” ucap Tejasari.

2. Utang pinjol bisa jadi ‘bom waktu’

ilustrasi utang (IDN Times/Nathan Manaloe)

Begitu juga dengan utang pinjol, jika tak segera dilunasi, maka kewajibannya bisa terus meningkat, karena bunganya terus bertambah. Hal itu menurutnya bisa menjadi bom waktu.

“Daripada minimal payment saja. Atau pinjol, cuma ambil pinjol satu, nutup yang satu, pinjolnya dari 1 jadi 5, jadi 10, jadi 15, mending kita beresin itu,” tutur Tejasari.

Baca Juga: Terungkap, Orang Jaksel Paling Banyak Punya Utang ke Leasing

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya