DPR Diminta Sahkan RUU EBT Tanpa Skema Power Wheeling
Skema power wheeling dinilai lebih untungkan swasta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengamat Energi, Fahmy Radhy, mendesak DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Terbarukan (EBT) dengan daftar investarisasi masalah (DIM) yang sudah diserahkan pemerintah.
Fahmy mengatakan, RUU EBT perlu segera disahkan tanpa skema power wheeling yang terus diminta DPR. Padahal, klausul mengenai skema power wheeling telah dicabut oleh Kementerian ESDM.
"Tidak perlu ada kekhawatiran dan keraguan lagi bagi DPR untuk segera mengesahkan UU EBT, tanpa pasal power wheeling," kata Fahmy dikutip dari keterangan resmi, Kamis (23/2/2023).
Baca Juga: Ada Ancaman Beban PMN di Klausul RUU EBT
Baca Juga: Di Paripurna, DPR Tagih DIM untuk RUU EBT dari Menteri ESDM
1. Skema power wheeling lebih menguntungkan swasta
Klausul skema power wheeling berisikan rencana pembangkit listrik swasta (Independent Power Producer/IPP). Artinya, pembangkit swasta bebas menjual listrik langsung kepada konsumen di mana pun, melalui jaringan transmisi dan distribusi PLN.
Dengan mekanisme power wheeling, produsen listrik swasta dapat menggunakan jaringan milik PLN secara open sources dengan membayar sejumlah biaya (fee) yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM.
"Memang penerapan power wheeling akan lebih menguntungkan bagi produsen listrik swasta karena mereka akan dapat menjual langsung listrik yang dihasilkan kepada konsumen rumah tangga dan industri tanpa harus membangun jaringan transmisi dan distribusi sendiri," ucap Fahmy.
Baca Juga: Anggota DPR Tolak Klausul RUU EBT soal Swasta Bisa Jual Listrik
Baca Juga: RUU EBT Tuai Kritik, Ada Klausul yang Dinilai Bisa Rugikan Publik