TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DPR Diminta Sahkan RUU EBT Tanpa Skema Power Wheeling 

Skema power wheeling dinilai lebih untungkan swasta

Gedung DPR RI (IDN Times/Kevin Handoko)

Jakarta, IDN Times - Pengamat Energi, Fahmy Radhy, mendesak DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Terbarukan (EBT) dengan daftar investarisasi masalah (DIM) yang sudah diserahkan pemerintah.

Fahmy mengatakan, RUU EBT perlu segera disahkan tanpa skema power wheeling yang terus diminta DPR. Padahal, klausul mengenai skema power wheeling telah dicabut oleh Kementerian ESDM.

"Tidak perlu ada kekhawatiran dan keraguan lagi bagi DPR untuk segera mengesahkan UU EBT, tanpa pasal power wheeling," kata Fahmy dikutip dari keterangan resmi, Kamis (23/2/2023).

Baca Juga: Ada Ancaman Beban PMN di Klausul RUU EBT

Baca Juga: Di Paripurna, DPR Tagih DIM untuk RUU EBT dari Menteri ESDM

1. Skema power wheeling lebih menguntungkan swasta

Ilustrasi pembangkit energi baru terbarukan (EBT) milik PT. PLN (dok. PLN)

Klausul skema power wheeling berisikan rencana pembangkit listrik swasta (Independent Power Producer/IPP). Artinya, pembangkit swasta bebas menjual listrik langsung kepada konsumen di mana pun, melalui jaringan transmisi dan distribusi PLN.

Dengan mekanisme power wheeling, produsen listrik swasta dapat menggunakan jaringan milik PLN secara open sources dengan membayar sejumlah biaya (fee) yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM.

"Memang penerapan power wheeling akan lebih menguntungkan bagi produsen listrik swasta karena mereka akan dapat menjual langsung listrik yang dihasilkan kepada konsumen rumah tangga dan industri tanpa harus membangun jaringan transmisi dan distribusi sendiri," ucap Fahmy.

Baca Juga: Anggota DPR Tolak Klausul RUU EBT soal Swasta Bisa Jual Listrik

2. Skema power wheeling dinilai merugikan negara

Petugas PLN memeriksa keandalan jaringan listrik. (dok. PLN)

Fahmy mengatakan, penerapan power wheeling berpotensi merugikan PLN karena menggerus permintaan pelanggan organik PLN hingga 30 persen dan pelanggan nonorganik hingga 50 persen.

Pada akhirnya, kerugian PLN itu akan menambah beban APBN untuk membayar kompensasi kepada PLN.

"Power wheeling juga berpotensi merugikan rakyat sebagai konsumen. Lantaran harga setrum ditetapkan berdasarkan mekanisme pasar yang tergantung demand and supply. Pada saat demand listrik tinggi dan supply tetap, tarif listrik pasti akan dinaikkan yang menambah beban rakyat sebagai konsumen listrik," ujar dia.

Baca Juga: RUU EBT Tuai Kritik, Ada Klausul yang Dinilai Bisa Rugikan Publik

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya