TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kenapa Pemalsu QRIS Masjid Bisa Lolos Daftar Merchant? Begini Modusnya

Ada dua PJP yang diketahui daftarkan pelaku ke merchant QRIS

Polda Metro ungkap kasus pemalsuan stiker barcode QRIS di kotak amal masjid. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Bank Indonesia (BI) membeberkan modus pelaku pemalsuan stiker QRIS di kotak amal masjid saat mendaftar sebagai merchant ke Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Erwin Haryono mengatakan pelaku mendaftarkan diri sebagai merchant QRIS memakai nama Restorasi Masjid.

"Yang terjadi si pelaku mendaftarkan sebagai pengguna QRIS dengan nama restorasi masjid. Kemudian stiker QRIS yang dia punya ditumpuk di atas QRIS masjid itu," ujar Erwin dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Baca Juga: Stiker QRIS Masjid Dipalsukan, Uang Infak Bakal Dikembalikan?

Baca Juga: Rekening Pelaku Pemalsuan Barcode QRIS di 38 Masjid Sudah Diblokir! 

1. Pelaku tak daftar sebagai merchant QRIS rumah ibadah

Konferensi pers penyalahgunaan QRIS di rumah ibadah. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Adapun merchant QRIS sendiri terbagi menjadi dua, yakni merchant reguler (untuk bisnis), dan merchant rumah ibadah atau donasi sosial. Bagi rumah ibadah dan donasi sosial, tak dikenakan biaya pada saat proses pemindahan dana.

Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Fitria Ismi Triswati mengatakan, pelaku pemalsuan itu tak mendaftarkan diri sebagai merchant rumah ibadah ke PJP.

"Pelaku mendaftar memang sebagai merchant QRIS dengan nama restorasi masjid. Namun merchant tersebut tidak terdaftar sebagai rumah ibadah, atau tidak terdaftar sebagai merchant donasi sosial, melainkan dia mendaftarkan diri sebagai merchant reguler," tutur Fitria.

Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pemalsuan Stiker Barcode QRIS

2. PJP loloskan pelaku pemalsuan sebagai merchant QRIS reguler

Polda Metro ungkap kasus pemalsuan stiker barcode QRIS di kotak amal masjid. (IDN Times/Amir Faisol)

Fitria mengatakan, dalam proses pendaftaran merchant QRIS, PJP harus melakukan verifikasi kepada merchant yang mengajukan. Sehingga, tak bisa serta-merta diterbitkan.

"Dalam proses pendaftaran tersebut, merchant ini harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan, ini yang dimaksud know your customer. Termasuk di antaranya data seperti identitas, badan usaha, dan profil usahanya. PJP harus verifikasi data tersebut sebelum menerbitkan QRIS," tutur Fitria.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya