Kenapa Pemalsu QRIS Masjid Bisa Lolos Daftar Merchant? Begini Modusnya
Ada dua PJP yang diketahui daftarkan pelaku ke merchant QRIS
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Bank Indonesia (BI) membeberkan modus pelaku pemalsuan stiker QRIS di kotak amal masjid saat mendaftar sebagai merchant ke Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Erwin Haryono mengatakan pelaku mendaftarkan diri sebagai merchant QRIS memakai nama Restorasi Masjid.
"Yang terjadi si pelaku mendaftarkan sebagai pengguna QRIS dengan nama restorasi masjid. Kemudian stiker QRIS yang dia punya ditumpuk di atas QRIS masjid itu," ujar Erwin dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Baca Juga: Stiker QRIS Masjid Dipalsukan, Uang Infak Bakal Dikembalikan?
Baca Juga: Rekening Pelaku Pemalsuan Barcode QRIS di 38 Masjid Sudah Diblokir!
1. Pelaku tak daftar sebagai merchant QRIS rumah ibadah
Adapun merchant QRIS sendiri terbagi menjadi dua, yakni merchant reguler (untuk bisnis), dan merchant rumah ibadah atau donasi sosial. Bagi rumah ibadah dan donasi sosial, tak dikenakan biaya pada saat proses pemindahan dana.
Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Fitria Ismi Triswati mengatakan, pelaku pemalsuan itu tak mendaftarkan diri sebagai merchant rumah ibadah ke PJP.
"Pelaku mendaftar memang sebagai merchant QRIS dengan nama restorasi masjid. Namun merchant tersebut tidak terdaftar sebagai rumah ibadah, atau tidak terdaftar sebagai merchant donasi sosial, melainkan dia mendaftarkan diri sebagai merchant reguler," tutur Fitria.
Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pemalsuan Stiker Barcode QRIS