TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Marak Penipuan Pakai Modus Salah Transfer, Begini Cara Menghadapinya!

Penipuan kerap dilakukan oknum pinjol ilegal

ilustrasi hacker (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal menerima banyak laporan penipuan dengan modus salah transfer.

Berdasarkan laporan yang diterima, penipuan itu dilakukan oleh oknum pinjaman online (pinjol) ilegal. Bagaimana aksinya dilancarkan? Dan bagaimana mengenali modusnya? Simak di bawah ini.

Baca Juga: 283 Pinjol Ilegal Bakal Diblokir, Kebanyakan Format APK! 

1. Korban diminta melakukan pelunasan pada dana yang tak pernah dipinjam

ilustrasi pinjaman online ilegal (IDN Times/Aditya Pratama)

Dikutip dari keterangan resmi Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Jumat (3/8/2023), oknum tersebut melancarkan aksi dengan mengirimkan sejumlah dana kepada seseorang melalui rekeningnya di Bank, meskipun orang tersebut tidak pernah mengajukan pinjaman.

Kemudian, oknum mengancam penerimanya untuk segera melakukan pengangsuran atau pelunasan dengan jumlah dana yang lebih besar.

2. Tips menghadapi penipuan dengan modus salah transfer

ilustrasi penipuan (IDN Times/Sonya Michaella)

Jika kamu mengalaminya, maka bisa menghadapinya dengan cara berikut agar tidak mengalami kerugian:

  1. Tidak menggunakan dana yang telah diterima dari oknum tersebut.
  2. Mengumpulkan bukti 'salah transfer' tersebut melalui screenshot, untuk kemudian dilaporkan kepada kantor Polisi setempat dan mintakan surat tanda penerimaan
    laporan. Simpan bukti laporan tersebut dengan baik.
  3. Laporkan hal ini kepada pihak Bank dan ajukan 'penahanan dana' atas transfer oknum tersebut. Penahanan dana tersebut dilakukan sampai terdapat kejelasan siapa pihak yang bertanggung-jawab.
  4. Jika dihubungi dan diteror oleh oknum, tidak perlu takut atau khawatir. Informasikan bahwa kamu tidak menggunakan dana yang ditansfer tersebut atau tidak pernah mengajukan pinjaman. Jika diperlukan dapat dilakukan pemblokiran kontak.

Baca Juga: OJK Ungkap 26 Fintech Pinjol Masih Kurang Modal

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya