TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mengenal Jenis Perjanjian KPR, Ada Konvensional dan Syariah

Perbedaan keduanya terletak pada dasar perjanjian

Ilustrasi Rumah. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Dalam setiap pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR), ada perjanjian kredit atau perjanjian pembiayaan yang harus disepakati oleh pemberi kredit dan penerima kredit.

Ada dua jenis perjanjian kredit dalam KPR, yakni konvensional dan syariah. Yuk simak perbedaan keduanya. Mana yang cocok untuk kamu?

Baca Juga: 4 Jenis Bunga KPR, Penting Dicatat sebelum Beli Rumah!

Baca Juga: Cara Mengajukan KPR di Indonesia, Ini Syarat dan Langkahnya!

1. Perbedaan perjanjian KPR konvensional dan syariah

Ilustrasi Kredit Cicilan Rumah. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dikutip dari buku panduan Kajian Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan: Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang diterbitkan oleh Departemen Perlindungan Konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbedaan pokok antara KPR dengan sistem konvensional dan PPR dengan sistem syariah terletak pada dasar perjanjian atau prinsipnya.

Pada bank konvensional, perjanjian KPR didasarkan pada suku bunga tertentu yang sifatnya fluktuatif atau mengikuti kebijakan otoritas dan kebijakan internal bank.

Sementara itu, pada perjanjian PPR (Pembiayaan Pemilikan Rumah) Syariah bisa dilakukan dengan beberapa pilihan perjanjian alternatif sesuai dengan kebutuhan nasabah.

Baca Juga: Yuk Kenali Jenis-jenis KPR BTN!

2. Mengenal perjanjian KPR dengan sistem konvensional

Ilustrasi Kredit. (IDN Times/Aditya Pratama)

Perjanjian KPR dengan sistem konvensional adalah perjanjian konsensuil berdasarkan ketentuan dalam KUHPerdata antara debitur dengan kreditur (dalam hal ini bank) yang melahirkan hubungan utang piutang.

Dengan dasar tersebut, debitur berkewajiban untuk membayar kembali pinjaman yang diberikan oleh kreditur berdasarkan pada syarat dan kondisi yang telah disepakati oleh para pihak.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya