Mengenal Jenis Perjanjian KPR, Ada Konvensional dan Syariah
Perbedaan keduanya terletak pada dasar perjanjian
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dalam setiap pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR), ada perjanjian kredit atau perjanjian pembiayaan yang harus disepakati oleh pemberi kredit dan penerima kredit.
Ada dua jenis perjanjian kredit dalam KPR, yakni konvensional dan syariah. Yuk simak perbedaan keduanya. Mana yang cocok untuk kamu?
Baca Juga: 4 Jenis Bunga KPR, Penting Dicatat sebelum Beli Rumah!
Baca Juga: Cara Mengajukan KPR di Indonesia, Ini Syarat dan Langkahnya!
1. Perbedaan perjanjian KPR konvensional dan syariah
Dikutip dari buku panduan Kajian Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan: Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang diterbitkan oleh Departemen Perlindungan Konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbedaan pokok antara KPR dengan sistem konvensional dan PPR dengan sistem syariah terletak pada dasar perjanjian atau prinsipnya.
Pada bank konvensional, perjanjian KPR didasarkan pada suku bunga tertentu yang sifatnya fluktuatif atau mengikuti kebijakan otoritas dan kebijakan internal bank.
Sementara itu, pada perjanjian PPR (Pembiayaan Pemilikan Rumah) Syariah bisa dilakukan dengan beberapa pilihan perjanjian alternatif sesuai dengan kebutuhan nasabah.