OJK Pastikan Moratorium Pinjol Dicabut dalam Waktu Dekat
OJK bakal luncurkan sistem baru pendaftaran pinjol
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mencabut penghentian sementara atau moratorium izin fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) dalam waktu dekat.
Direktur Pengawasan Financal Technology OJK, Tris Yulianta, mengatakan pencabutan moratorium itu akan dilakukan bersama dengan peluncuran teknologi baru dalam sistem pendaftaran izin pinjol.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat kesiapan teknologi bisa selesai, sehingga moratorium bisa kita cabut. Kita usahakan di tahun ini, bahkan tidak tahun ini, tapi dalam waktu lebih dekat lagi, evaluasi dari sistemnya dalam tahap akhir,” kata Tris dalam acara diskusi media yang digelar AFPI dan Taralite, di Plataran, Jakarta, Jumat (5/5/2023).
Baca Juga: Perempuan Rentan Terjerat Pinjol, Berpotensi Dilecehkan-Diintimidasi
1. Moratorium diberlakukan untuk perkuat pengawasan pinjol
Adapun saat moratorium diberlakukan pada Februari 2020, ada 164 entitas pinjol yang terdftar di OJK. Setelah dilakukan moratorium, OJK menyisir lagi pinjol terdaftar yang bisa disiplin menjalankan aturan OJK. Dari proses itu, hanya 102 pinjol yang memenuhi ketentuan OJK.
Tris mengatakan, dari hasil tersebut, dapat dilihat bahwa moratorium diberlakukan untuk memperkuat pengawasan OJK, dan juga meningkatkan kualitas pinjol yang terdaftar.
“Dan ternyata dari 164 tersebut yang benar-benar mengikuti regulasi dan sanggup bertahan tinggal 102, ini penguatan. Nah itulah kenapa waktu itu kita lakukan moratorium,” ujar Tris.
Baca Juga: Buruh Teriak: Ida Fauziyah Bak Rentenir dan Pinjol!