Sudah Ada Bursa Kripto, Pedagang Asetnya Gak Daftar-Daftar!
Para pedagang dikasih tenggat waktu sampai 17 Agustus
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Bursa Berjangka Aset Kripto telah resmi diluncurkan. Sayangnya, para Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) yang sudah terdaftar di Bappebti belum melakukan daftar ulang buat masuk ke ekosistem bursa kripto.
Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Didid Noordiatmoko mengatakan pihaknya menunggu para CPFAK untuk mendaftar ulang dengan tenggat waktu sampai 17 Agustus 2023.
"Kami berharap 17 Agustus nanti 30 calon pedagang aset kripto sudah daftar ulang ke Bappebti sehingga akan resmi tercatat sebagai pedagang aset kripto di bursa kripto," ujar Didid dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/8/2023).
Baca Juga: Bursa Diluncurkan, Ini Daftar Pedagang Kripto yang Gabung
Baca Juga: Sah! RI Akhirnya Punya Bursa Kripto
1. Para pedagang kripto keberatan dengan biaya yang dikenakan di bursa
Adapun bursa kripto berada di bawah entitas PT Bursa Komoditi Nusantara. Untuk kliring bursa kripto adalah PT Kliring Berjangka Indonesia, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto adalah PT Tennet Depository Indonesia.
Dengan ekosistem itu, maka para pedagang dikenakan biaya lebih tinggi. Menurut Didid, para pedagang keberatan akan biaya tersebut.
"Bursa belum bisa jalan kalau belum ada kesepakatan dengan CPFAK terkait fee, dan sebagainya. Beberapa masuk ke kami, keberatan dengan tambahan biaya. Iya saya katakan, karena sekarang ada lembaga-lembaga itu yang perlu cost untuk berjalan," ujar Didid.
Baca Juga: Ekspor CPO Wajib lewat Bursa, Tak Lagi Pakai Harga Acuan Asing