Ekspor CPO Wajib lewat Bursa, Tak Lagi Pakai Harga Acuan Asing

Pendirian bursa CPO masih tunggu terbitnya Permendag

Jakarta, IDN Times - Bursa minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) bakal segera hadir di Indonesia. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Didid Noordiatmoko mengatakan nantinya kegiatan ekspor CPO harus dilakukan melalui bursa tersebut.

Adapun kewajiban itu hanya berlaku untuk ekspor CPO, tidak untuk produk turunannya.

"Permendag akan mengatur ekspor CPO harus diperoleh dari bursa. Jadi untuk ekspor CPO, CPO-nya harus diperoleh dari bursa," kata Didid dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/8/2023).

Baca Juga: Jokowi Sindir Harga CPO Indonesia Diatur Malaysia, Ini Janji Zulhas

1. Bursa CPO akan menjadi acuan harga kelapa sawit di dalam negeri

Ekspor CPO Wajib lewat Bursa, Tak Lagi Pakai Harga Acuan Asingilustrasi tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Bursa tersebut nantinya akan mencatat transaksi jual-beli CPO di dalam negeri, dan menampilkan pergerakan harga CPO secara real-time. Nantinya, harga yang tertera akan menjadi referensi harga CPO di Indonesia, baik untuk perdagangan di dalam negeri maupun untuk ekspor.

"Tujuan utama kenapa CPO kita masukkan ke bursa supaya Indonesia memiliki price reference CPO tersendiri. Kita punya harga acuan CPO versi Indonesia. Sebagai negara penghasil CPO terbesar di dunia, agak miris ketika kita tidak punya harga acuan tersendiri," ucap Didid.

Harga referensi itu akan digunakan di hulu dan hilir. Misalnya di hulu, akan menjadi acuan harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani.

"Petani sawit juga nanti akan diuntungkan dengan harga yang wajar. Saya gak mengatakan harganya pasti naik, tapi harga yang fair atau wajar sesuai permintaan pasar," tutur Didid.

Kemudian, di sisi hilir, akan menjadi acuan harga patokan ekspor (HPE), pengenaan pajak, dan juga bea keluar.

"HPE saat ini mengacu ke Rotterdam, Malaysia, dan ICDX. Tapi ICDX volumenya sangat kecil. Jadi kita mengacu pada Rotterdam dan Malaysia. Tujuan utama CPO masuk bursa supaya kita punya harga acuan sendiri," kata Didid.

Baca Juga: Jos! Harga CPO Meroket, Pengusaha Sawit Bakal Happy

2. Perdagangan CPO lewat bursa di dalam negeri bersifat sukarela

Ekspor CPO Wajib lewat Bursa, Tak Lagi Pakai Harga Acuan AsingKepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Didid Noordiatmoko. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Sementara itu, perdagangan CPO di dalam negeri, tak wajib melalui bursa, alias hanya sukarela (voluntary).

"Jadi di bursa ada transaksi ekspor dan transaksi lokal," kata Didid.

3. Penyelesaian regulasi bursa CPO molor dari target

Ekspor CPO Wajib lewat Bursa, Tak Lagi Pakai Harga Acuan AsingTandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit. (dok. Kementerian Koperasi dan UKM)

Bappebti sendiri awalnya ditargetkan menyelesaikan regulasi bursa CPO pada Juni 2023 lalu. Namun, hingga saat ini belum juga rampung. Didid mengakui, penyelesaiannya memang molor dari target.

"Saya takut berjanji lagi kapan (selesainya). Karena saya janji Juni, lewat, Juli, lewat," ucap Didid.

Dia sendiri berharap, penyelesaian regulasi bursa CPO bisa rampung bulan ini, setelah dua kali mundur dari target.

Adapun penyebab mundurnya peresmian bursa CPO ialah faktor kehati-hatian. Didid mengaku, pihaknya tak mau terburu-buru dalam menyelesaikan regulasi bursa kripto, demi menghindari hal-hal yang bisa melanggar hukum setelah diresmikan nanti.

"Kami ingin memastikan proses penyusunan Permendag (bursa CPO) tidak bertabrakan dengan aturan lain. Ini memang kami sangat hati-hati," ucap Didid.

Baca Juga: Sah! RI Akhirnya Punya Bursa Kripto

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya