Tukar Uang Gak di Layanan Resmi? Ini Hal-Hal yang Wajib Kamu Cek!
Pastikan jumlah dan keasliannya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Bank Indonesia (BI) mengimbau masyarakat menukar uang pecahan kecil baru untuk kebutuhan Idul Fitri di layanan resmi BI atau perbankan. Meski begitu, BI tak memberikan larangan kepada masyarakat yang menukar uang pecahan kecil di layanan yang tidak resmi.
Hanya saja, kamu harus hati-hati jika akan menukarkan uang di layanan tidak resmi dari pemerintah.
Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlinson Hakim mengatakan ada dua hal yang perlu diperhatikan saat menukar uang di layanan yang tidak resmi. Apa saja itu?
Baca Juga: Bank Indonesia Kembali Pertahankan Suku Bunga Acuan 3,5 Persen
1. Pastikan jumlah uangnya
Hal pertama adalah memastikan jumlah uang yang diberikan di layanan yang tak resmi itu, dengan yang ditukarkan sesuai. Jangan sampai kamu menukar Rp1 juta menjadi pecahan Rp10 ribu (100 lembar), ternyata yang diterima hanya 90 lembar.
"Apakah misalkan 10 lembar atau 20 lembar harus pastikan dulu," kata Marlinson.
Baca Juga: Ini Lokasi dan Cara Penukaran Uang untuk Lebaran 2022