Istilah Perpajakan Rumit? Ini Perbedaan PPN dengan PPh
Ada empat hal yang membedakan PPN dengan PPh
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Banyak dari kita yang masih sulit membedakan istilah-istilah perpajakan, salah satunya adalah perbedaan antara PPN dengan PPh.
Dikutip dari laman online-pajak.com, PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai yaitu pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak.
Sementara, PPh adalah Pajak Penghasilan yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak. Maka dari itu, pajak penghasilan melekat pada subjeknya dan dikenal dengan istilah pajak subjektif.
Masih bingung? Yuk simak penjelasan lebih lengkap di bawah ini.
Baca Juga: Kontribusi Wajib Kita untuk Negara, Ini 4 Fungsi Utama Membayar Pajak
1. Perbedaan dalam objek pajak
Dilansir dari laman Mbizmarket, PPN dan PPh juga dibdakan berdasarkan objek pajaknya.
PPN merupakan pajak yang diaplikasikan untuk barang atau jasa yang didistribusikan di tengah-tengah masyarakat. Pajak ini menggambarkan bahwa nilai dari barang meningkat setelah tiba di tangan konsumen dan peningkatan nilai tersebut harus dibayarkan kepada negara.
Adapun PPh adalah penghasilan yang diterima individu. Ada dua jenis PPh yang diatur dalam undang-undang, yaitu pasal 21 dan 23. PPh dari pasal 21 berasal dari honor atau upah yang diterima individu atas kinerjanya. PPh 23 ditetapkan atas penghasil hibah, modal, dan sabagainya.
Baca Juga: Pajak Sembako, Bola Panas yang Ungkap Otak-atik Aturan PPN
Baca Juga: Apa Itu PPh 21? Yuk, Kenali Siapa yang Wajib Bayar dan Rumus Hitungnya