Ilustrasi hukum (Dok: ist)
Berdasarkan ilmu pengetahuan hukum, terdapat bermacam-macam teori tentang badan hukum yang satu sama lain berbeda-beda. Berikut lima teori badan hukum yang sering dipelajari:
1. Teori Fictie dari Von Savigny
Badan hukum menurut teori ini itu semata-mata buatan negara saja. Badan Hukum itu hanya fiksi, yakni sesuatu yang sesungguhnya tidak ada, tetapi orang menghidupkannya dalam sebagai subyek hukum yang dapat melakukan perbuatan hukum seperti manusia. Teori ini diikuti juga oleh Houwing.
2. Teori Harta Kekayaan Bertujuan (Doel vermogents theori)
Dalam teori A.Brinz, dan diikuti oleh Van der heyden ini hanya manusia yang menjadi subyek hukum. Namun, ada kekayaan (vermogants) yang bukan merupakan kekayaan seseorang, tetapi kekayaan itu terikat tujuan tertentu. Kekayaan yang tidak ada yang mempunyainya dan yang terikat kepada tujuan tertentu inilah yang diberi nama badan hukum.
3. Teori Organ
Teori Otto Vam Gierke yang diikuti Mr.L.C.Polano berbunyi, Badan Hukum bukan abstrak (fiksi) dan bukan kekayaan (hak) yang tidak bersubjek, tetapi badan hukum adalah suatu organisme yang riil, yang menjelma sungguh-sungguh dalam pergaulan hukum, yang dapat membentuk kemauan sendiri dengan perantaraan alat-alat yang ada padanya (pengurus, anggota-anggotanya) seperti manusia biasa, yang mempunyai panca indra dan sebagainya.
4. Teori Propriete Collective
Teori ini menyatakan hak dan kewajiban badan hukum pada hakikatnya adalah hak dan kewajiban para anggota bersama-sama. Kekayaan badan hukum adalah kepunyaan bersama semua anggotanya.
Orang-orang yang berhimpun tersebut merupakan suatu kesatuan dan membentuk suatu pribadi yang dinamakan badan hukum karenanya badan hukum adalah suatu konstruksi yuridis. Teori ini dicetuskan oleh Planoil dan Molengraff.
5. Teori Kenyataan dan Yuridis (Juridische Realiteisler)
Dalam teori ini dikatakan bahwa badan hukum itu adalah realiteit, konkrit, riil walaupun tidak bisa diraba, bukan hayal, tetapi kenyataan yuridis. Teori ini dikemukakan oleh Mejers ini menekan bahwa hendaknya dalam mempersamakan badan hukum dengan manusia terbatas sampai pada bidang hukum saja.
Dapat dilihat teori-teori di atas berbeda-beda namun pada hakikatnya memiliki maksud yang sama. Semua teori sependapat bahwa badan hukum sebagai bagian pergaulan hukum masyarakat.