Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Redbooth.com

Setiap pekerjaan memiliki banyak risiko yang disebabkan akibat lingkungan kerja, alat-alat kerja, dan lain sebagainya. Adanya risiko ini bisa menyebabkan kecelakaan kerja, maupun kondisi yang sakit.

Karena itu seorang pekerja harus tetap mengikuti standar keamanan kerja dalam sebuah perusahaan. Banyak kasus terkait kecelakaan kerja ini menjadi perhatian khusus, dan menjadi aturan utama dalam pedoman pelaksanaan pekerjaan.

Nah, apa itu bahaya pekerjaan dan apa saja yang harus diketahui dalam meminimalisasi dampak dari bahaya pekerjaan tersebut? Simak penjelasan lengkapnya dari IDN Times berikut ini.

1. Apa itu bahaya pekerjaan?

ilustrasi bekerja (pexels.com/Andrea Piacquadio)

Bahaya pekerjaan merupakan risiko yang bisa menyebabkan seorang pekerja terkena penyakit ataupun kecelakaan, dan terjadi di lokasi pekerjaan. Bahaya pekerjaan ini bisa menimbulkan dampak panjang maupun pendek.

Dampak yang masuk dalam kategori jangka pendek seperti luka yang tidak menyebabkan cacat, sakit karena lelah atau radiasi, dan lain sebagainya.

Untuk dampak jangka panjang seperti terjadinya cacat fisik hingga membuat seorang pekerja tidak bisa bekerja kembali. Dalam bentuk penyakit seperti sakit jantung, paru-paru, bahkan hingga kanker.

Ada banyak sekali bahaya pekerjaan. Namun, semua itu bisa dikelompokkan sesuai dengan bidang pekerjaan tertentu.

Setiap perusahaan dalam bidang pekerjaan tertentu memiliki risiko yang bisa berdampak pada penyakit yang berbeda-beda. Contohnya perusahaan kimia akan berdampak pada penyakit yang diakibatkan oleh zat-zat kimia, begitu juga dengan perusahaan konstruksi yang pastinya lebih banyak risiko fisik.

Nah, apa saja jenis bahaya pekerjaan dalam sebuah perusahaan tersebut?

  • Bahaya kimia, adalah bahaya yang disebabkan karena adanya paparan zat-zat kimia. zat-zat kimia ini bisa secara langsung terpapar, ataupun dibawa oleh agen lain.
    Dari paparan zat kimia ini seseorang bisa menderita penyakit tertentu dalam jangka waktu panjang.
  • Bahaya biologis, bahaya ini ditimbulkan dari mikroorganisme maupun dalam bentuk hewan yang mengancam keselamatan pekerja. Bahaya paling besar pada bahaya ini berupa infeksi dari mikroorganisme yang bisa menyerang tubuh.
    Mikroorganisme yang dimaksud ini bisa dalam bentuk bakteri, virus, jamur, ataupun berbagai racun yang dikeluarkan dari mikroorganisme tersebut.
  • Bahaya fisik, bahaya ini bisa menyebabkan suatu kondisi yang negatif pada tubuh meski ada atau tidaknya kontak. Bentuk dari bahaya ini seperti getaran, panas, dingin, bising, dan lain sebagainya.
  • Bahaya psikososial, bahaya ini berpengaruh pada kesehatan psikologis pekerja yang bisa membuat adanya konflik di dalam perusahaan. Bahaya ini biasanya dipengaruhi oleh kondisi sosial, ekonomi hingga tekanan kerja yang ada dalam kantor atau perusahaan.

2. Keselamatan, dan kesehatan kerja dalam perusahaan

Pexels.com/energepic.com

Dalam suatu perusahaan bahaya pekerjaan menjadi ancaman yang sangat serius bagi karyawan, maupun perusahaan itu sendiri. Karena selalu ada kerugian yang ditimbulkan akibat adanya bahaya pekerjaan ini.

Dalam menanggulangi dan meminimalisir adanya ancaman tersebut pemerintah mewajibkan diterapkannya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam setiap perusahaan. Aturan ini tercantum pada UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang penerapan K3 di lingkungan perusahaan.

Adanya K3 ini diharapkan mampu menjadi perlindungan terhadap tenaga kerja, maupun perusahaan itu sendiri ketika menjalankan aktivitasnya. Nah apa saja yang harus dipenuhi dalam K3 ini?

Adapun fungsi K3 dalam menanggulangi dan meminimalisir risiko bahaya pekerjaan adalah sebagai berikut:

  • Pertama manajemen dalam pengelolaan bahaya pekerjaan ini menjadi pedoman dalam menilai risiko dan bahaya di lingkungan kerja.
  • Bisa dilakukan dalam perencanaan, pengorganisasian, dan desain dalam setiap pekerjaan. Sehingga pekerja aman dalam melaksanakan tugasnya.
  • K3 juga berfungsi dalam memantau kesehatan sekaligus keselamatan pekerja.
  • K3 bisa menjadi pertimbangan dalam melakukan pendidikan dan pelatihan kepada pekerja, agar bisa bekerja dengan aman.
  • Sebagai salah satu pedoman dalam menentukan desain pekerjaan di suatu perusahaan.
  • Memberikan efektivitas dalam mengelola setiap pengendalian bahaya pekerjaan.

Dari fungsi tersebut K3 menunjukkan berbagai tujuan dalam implementasi penanggulangan dan minimalisir dari adanya bahaya pekerjaan. Secara khusus tujuan dari k3 ini adalah:

  • Bisa mencegah penyakit yang mengancam kesehatan pekerja.
  • Meningkatkan taraf hidup berupa derajat kesehatan para pekerja.
  • Memberikan kondisi yang optimal pada setiap pekerja. Sehingga mereka bisa semakin produktif dalam bekerja.
  • Memberikan lingkungan kerja yang aman dan nyaman.
  • Menjadi alat dalam mencegah terjadinya kerugian, baik yang sifatnya materiil maupun non materiil.
  • Bisa menjadi pengendali dari risiko yang ada di tempat kerja.
  • Aturan dari K3 ini juga memberikan perlindungan terhadap para karyawan di suatu perusahaan. Karena K3 ini sudah diakui oleh Undang-undang dan harus dijalankan di setiap perusahaan.

Nah, peranan K3 ini berdasarkan aturan dari pemerintah tersebut adalah:

  • Pekerja berhak mendapatkan perlindungan bahaya pekerjaan dari perusahaan.
  • Setiap orang dijamin keamanannya dalam lingkungan pekerjaan.
  • Bisa menjadi pedoman untuk menggunakan sumber produksi secara efektif dan efisien.
  • Tindakan antisipasi dan pencegahan dari bahaya pekerjaan.

Itulah bahaya pekerjaan dan kaitannya dengan Keselamatan, dan Kesehatan Kerja yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan. Perlindungan dari bahaya pekerjaan ini menjadi tanggungjawab yang harus dijalankan, dan mendapat jaminan dari pemerintah.

Editorial Team