Anggota Asosiasi Fintech Dapat Izin Usaha dari OJK

Diharapkan dapat menjadi penyemangat bagi anggota lainnya

Jakarta, IDN Times - Empat anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mendapatkan izin usaha sebagai penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Keempat anggota AFPI yang mendapatkan izin usaha penyelenggara fintech lending dari OJK yakni PT Investree Radhika Jaya (Investree), PT Indo Fin Tek (Dompet Kilat), PT Amartha Mikro Fintek (Amartha), dan PT Creative Mobile Adventure (KIMO).

1. AFPI memiliki lima anggota yang memperoleh izin usaha dari OJK

Anggota Asosiasi Fintech Dapat Izin Usaha dari OJKIDN Times / Istimewa

Berdasarkan keterangan resmi yang diterima oleh IDN Times, perizinan dari OJK diperoleh berdasarkan Surat Keputusan OJK pada Rabu, 15 Mei 2019. Dengan demikian jumlah penyelenggara fintech lending yang berstatus berizin saat ini menjadi lima penyelenggara dengan Danamas sebagai pemegang status berizin yang pertama.

"Kami mengucapkan terimakasih kepada OJK yang telah memberikan izin usaha sebagai fintech lending kepada empat anggota AFPI, " kata Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI, Tumbur Pardede.

2. Perizinan usaha untuk empat fintech akan menjadi penyemangat bagi anggota AFPI lain

Anggota Asosiasi Fintech Dapat Izin Usaha dari OJKfreepik.com

Dia mengatakan kepada para anggota AFPI lain yang masih berstatus terdaftar di OJK, perolehan izin usaha kepada empat penyelenggara ini menandakan kepastian bagi industri ini dalam hal perizinan dari OJK.

Perizinan ini diperoleh sepanjang para penyelenggara melaksanakan bisnis sesuai dengan peraturan OJK dan berjalan dengan standar operasi yang tinggi sesuai dengan Pedoman Perilaku AFPI.

"Selama patuh terhadap peraturan OJK dan kebijakan asosiasi, serta melewati seluruh proses, maka perizinan usaha sebagai penyelenggara fintech lending akan diperoleh. Dengan demikian perizinan kepada empat anggota AFPI ini menjadi contoh dan penyemangat bagi anggota lainnya yang masih berstatus terdaftar untuk meningkatkan statusnya menjadi berizin. Tentunya dengan menjalankan proses yang ditentukan OJK,” kata Tumbur.

3. Perolehan izin usaha menandakan industri fintech semakin kokoh

Anggota Asosiasi Fintech Dapat Izin Usaha dari OJKIDN Times / Istimewa

Ketua Harian AFPI, Kuseryansyah menambahkan perolehan izin usaha oleh empat penyelenggara fintech lending ini sekaligus menjadi langkah maju bagi industri khususnya bagi pelaku usaha fintech lending.

“Izin usaha kepada empat anggota AFPI ini menjadi angin segar bagi para anggota AFPI yang masih berstatus terdaftar dalam menempuh proses perizinan. Juga menandakan industri ini tumbuh semakin kokoh, kepastian usaha semakin tinggi, dan dapat semakin meningkatkan kepercayaan dari investor dan masyarakat umumnya. Lebih jauh kelima platform fintech P2P lending berizin ini akan menjadi contoh dan tempat belajar bagi anggota lainnya,” tutur Kuseryansyah.

4. Mitra usaha AFPI juga siap mendapat izin usaha dari OJK

Anggota Asosiasi Fintech Dapat Izin Usaha dari OJKIDN Times / Istimewa

Izin usaha ini menandakan bahwa kolaborasi antara penyelenggara fintech lending, dan lembaga pendukung lainnya seperti digital signature, credit scoring, asuransi dan perbankan semakin baik. Menurutnya, bukan hanya fintech lending yang siap menjalankan bisnis sesuai dengan peraturan OJK dan pedoman perilaku AFPI, mitra mereka juga siap.

Kuseryansyah mengatakan kehadiran AFPI sebagai wadah bagi seluruh penyelenggara fintech lending dan menjadi mitra strategis OJK dalam menjalankan fungsi peraturan dan pengawasan para penyelenggara Fintech Lending sesuai dengan penunjukkan OJK No.S-5/D.05/IKNB/2019.

“Kehadiran AFPI akan mendukung program pemerintah meningkatkan inklusi keuangan masyarakat, serta mengisi kebutuhan kredit masyarakat khususnya UMKM dan yang belum terlayani jasa keuangan konvensional,” tutur Kuseryansyah.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya