OJK Terbitkan Aturan Perpanjangan Kebijakan Stimulus COVID-19

Stimulus ekonomi di tengah pandemik dilanjutkan

Jakarta, IDN Times - Kebijakan stimulus ekonomi di sektor perbankan yang selama ini diberikan pemerintah di tengah pandemik COVID-19 akan diperpanjang. Hal ini dilakukan melalui penerbitan perpanjangan kebijakan stimulus oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Keputusan tersebut ditetapkan lewat POJK Nomor 48 /POJK.03/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan perpanjangan kebijakan stimulus ini dikeluarkan setelah mencermati perkembangan dampak ekonomi dari penyebaran COVID-19, yang masih berlanjut secara global maupun domestik.

“POJK ini juga ditujukan sebagai langkah antisipatif dan lanjutan untuk mendorong optimalisasi kinerja perbankan, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan menghindari terjadinya moral hazard,” kata Anto melalui keterangan resminya Jumat (11/12/2020).

1. Hingga 9 November 2020, realisasi restrukturisasi kredit sudah mencapai Rp936 triliun

OJK Terbitkan Aturan Perpanjangan Kebijakan Stimulus COVID-19Ilustrasi Bank (IDN Times/Arief Rahmat)

Pada Maret 2020, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 atau POJK Stimulus COVID-19.

Aturan itu berlaku sampai dengan 31 Maret 2021 sebagai quick response dan forward looking policy atas dampak penyebaran COVID-19. Dengan terbitnya POJK 48/POJK.03/2020 ini maka kebijakan stimulus ini akan berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2022.

Hingga 9 November 2020, realisasi restrukturisasi kredit sudah mencapai Rp936 triliun yang diberikan kepada 7,5 juta debitur. Jumlah itu terdiri dari debitur UMKM sebanyak 5,8 juta debitur dengan nilai restrukturisasi sebesar Rp371,1 triliun dan 1,7 juta debitur non UMKM senilai Rp564,9 triliun.

Baca Juga: Bos OJK Pede Penempatan Dana di Himbara Genjot Penyaluran Kredit

2. Berikut pokok-pokok yang masih berlaku dari aturan lama

OJK Terbitkan Aturan Perpanjangan Kebijakan Stimulus COVID-19IDN Times/Auriga Agustina

Pokok-pokok aturan dalam POJK stimulus COVID-19 sebelumnya berupa kebijakan relaksasi bagi debitur yang terkena dampak COVID-19 masih tetap berlaku. Pokok-pokok aturan itu mencakup penilaian kualitas kredit maupun pembiayaan hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok maupun bunga hingga Rp10 miliar.

“Lalu penetapan kualitas kredit/pembiayaan menjadi Lancar setelah direstrukturisasi. Juga pemisahan penetapan kualitas untuk kredit/pembiayaan baru,” tulis keterangan itu.

3. Bakal menyesuaikan aturan bagi perbankan

OJK Terbitkan Aturan Perpanjangan Kebijakan Stimulus COVID-19ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Adapun dalam POJK Perubahan atas POJK stimulus COVID-19 ini terdapat penyesuaian pengaturan untuk memastikan penerapan manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian bagi bank dalam menerapkan kebijakan tersebut, serta kebijakan terkait dengan permodalan dan likuditas bank.

Aturan ini bakal menyesuaikan beberapa hal bagi perbankan. Pertama, bank wajib menerapkan manajemen risiko antara lain memiliki pedoman untuk menetapkan debitur yang terkena dampak. Bank juga melakukan penilaian terhadap debitur yang mampu terus bertahan dari dampak COVID-19 dan masih memiliki prospek usaha.

Selanjutnya, bank juga membentuk cadangan untuk debitur yang dinilai tidak lagi mampu bertahan setelah dilakukan restrukturisasi kredit. Serta, mempertimbangkan ketahanan modal dengan memperhitungkan tambahan pembentukan cadangan modal.

"Ini untuk mengantisipasi potensi penurunan kualitas kredit atau pembiayaan restrukturisasi dalam hal bank akan melakukan pembagian dividen dan/atau tantiem," tulis OJK.

Lebih lanjut melakukan uji ketahanan secara berkala terhadap potensi penurunan kualitas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi dan pengaruhnya terhadap likuiditas dan permodalan bank.

Selain itu, dalam ketentuan restrukturisasi, kredit pembiayaan yang direstrukturisasi dikecualikan dari perhitungan aset berkualitas rendah (KKR) dalam penilaian tingkat kesehatan bank bagi BUK/BUS/UUS. Bank dapat menyesuaikan mekanisme persetujuan restrukturisasi kredit/pembiayaan sepanjang tetap memenuhi prinsip kehati-hatian.

Baca Juga: OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit hingga 2022 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya