ilustrasi BPJS Kesehatan (IDN Times/Dhana Kencana)
Terakhir, ada program JKP yang hadir sebagai solusi bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Program ini tidak membebankan biaya tambahan baru bagi karyawan maupun perusahaan. Sumber iurannya berasal dari iuran pemerintah pusat sebesar 0,22 perse dan sisanya diambil dari rekayasa ulang (rekomposisi) iuran JKK dan JKM.
Meskipun kamu tidak membayar iuran secara langsung, kamu berhak mendapatkan manfaat berupa uang tunai selama 6 bulan, akses informasi pasar kerja, hingga pelatihan kerja jika memenuhi syarat masa iuran minimal. Ini menjadi jaring pengaman sosial yang sangat krusial di tengah dinamika industri yang cepat berubah, sehingga kamu tetap memiliki nafas finansial saat mencari peluang kerja baru.
Itulah rincian mengenai aturan terbaru iuran JHT, JKK, dan JKM serta program jaminan sosial lainnya yang berlaku saat ini. Dengan memahami potongan-potongan tersebut, kamu kini bisa lebih bijak dalam melihat slip gaji dan memastikan perlindungan diri serta keluarga sudah terjamin dengan baik. Jangan lupa untuk selalu mengecek saldo kepesertaanmu secara berkala lewat aplikasi resmi, ya!
Berapa total potongan gaji karyawan untuk BPJS Ketenagakerjaan? | Total potongan yang diambil dari gaji karyawan adalah 3%. Rinciannya adalah 2% untuk iuran JHT dan 1% untuk iuran JP. Program lainnya seperti JKK, JKM, dan JKP tidak memotong gaji karyawan karena ditanggung perusahaan atau pemerintah. |
Apakah ada batas maksimal gaji dalam perhitungan iuran? | Ya, ada. Untuk Jaminan Pensiun (JP), batas maksimal upah yang dihitung pada tahun 2026 adalah Rp10.547.400. Jika gaji kamu di atas angka tersebut, iuran tetap dihitung dari angka batas maksimal tersebut. Sedangkan untuk JKP, batas maksimal upahnya adalah Rp5.000.000. |
Apa itu sistem rekomposisi pada iuran JKK dan JKM? | Rekomposisi adalah pengalihan sebagian persentase iuran. Jadi, pemerintah mengambil sedikit porsi dari iuran JKK (0,14%) dan JKM (0,10%) untuk dialokasikan ke program baru, yaitu JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan). Hal ini dilakukan agar pekerja tidak perlu membayar iuran tambahan lagi untuk program JKP. |
Bagaimana jika perusahaan tidak membayar iuran JHT JKK JKM saya? | Perusahaan wajib mendaftarkan dan membayar iuran tersebut. Jika perusahaan lalai, mereka dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana. Kamu bisa mengecek status kepesertaan dan saldo secara mandiri melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) untuk memastikan iuran terbayar rutin. |