Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Utang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Intinya sih...

  • KUR tidak termasuk kriteria kredit yang bisa dihapus atau diputihkan sesuai PP Nomor 47 Tahun 2024.
  • Nilai pokok piutang macet paling banyak Rp500 juta per debitur, minimal lima tahun yang lalu.
  • Pelaku UMKM dapat menghapus piutang macet dan diberikan kesempatan untuk mengajukan pinjaman baru setelah statusnya dikategorikan lunas.

Jakarta, IDN Times - Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, Sunarso menyatakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) tidak termasuk dalam kriteria kredit yang bisa dihapus alias diputihkan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.

PP tersebut mengatur kredit-kredit macet yang boleh dihapus buku dan hapus tagih adalah yang berupa kredit bank atau lembaga pembiayaan BUMN yang program kreditnya sudah berakhir. Sunarso mengatakan, KUR merupakan program kredit yang sedang berjalan dan tidak diatur dalam PP tersebut.

Editorial Team

Tonton lebih seru di