Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bukan Cuma Premi, Ini Printilan Asuransi yang Wajib Dibayar

Ilustrasi Asuransi (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Kamu perlu mengetahui apa saja yang harus dibayar jika berniat untuk mengambil polis asuransi. Yang umum diketahui adalah pembayaran premi, yaitu kewajiban yang dimiliki pemegang polis berupa pembayaran rutin setiap bulannya kepada perusahaan asuransi sesuai perjanjian.

Mengutip artikel di situs web Prudential, terdapat beberapa biaya asuransi lainnya yang menjadi kewajiban pemegang polis selain premi. Apa saja? simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!

1. Biaya akuisisi

Ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Biaya akuisisi meliputi biaya pemeriksaan kesehatan, pengadaan polis dan pencetakan dokumen, biaya lapangan, biaya pos dan telekomunikasi, serta remunerasi karyawan dan tenaga pemasar.

Besaran nominal biaya akuisisi tergantung kepada produk asuransi dan perusahaan asuransi itu sendiri. Biaya akuisisi didasarkan pada premi berkala dengan besaran nominal yang berbeda-beda, yakni pada umumnya sebesar 70 persen untuk tahun pertama dan kedua. Di tahun ketiga hingga kelima, sebesar 20 persen. Selanjutnya di tahun keenam dan seterusnya sebesar 0 persen alias gratis.

2. Biaya asuransi

Ilustrasi asuransi (IDN Times/Aditya Pratama)

Biaya asuransi bersumber dari saldo unit premi berkala, apabila saldo sudah habis maka biaya asuransi dapat diambil dari Saldo Unit Premi Top-Up. Biaya asuransi ini akan rutin dibayarkan selama polis asuransi kamu masih aktif.

Besarnya biaya asuransi tergantung dari usia, jenis kelamin, riwayat kesehatan pemegang polis, status apakah merokok atau tidak, dan besarnya uang pertanggungan.

3. Biaya administrasi

ilustrasi transaksi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Besaran biaya administrasi berbeda-beda dan tergantung bagaimana pemegang polis memilih frekuensi pembayarannya. Frekuensi pembayaran premi terbagi menjadi empat, yaitu tahunan (12 bulan), setengah tahunan (6 bulan), tiga bulanan (3 bulan), dan bulanan.

Seluruh biaya administrasi akan terpotong dari Saldo Unit Premi Berkala. Apabila saldo sudah habis maka dipotong dari Saldo Unit Premi Top-Up.

Apabila kamu menggunakan fasilitas E-Transaction seperti E-Policy, E-Transaction Statement serta cara pembayaran premi menggunakan Autodebit Rekening Tabungan atau Autodebit Kartu Kredit maka akan dibebaskan dari biaya administrasi.

4. Biaya penarikan dan penebusan polis

ilustrasi asuransi (IDN Times/Aditya Pratama)

Biaya penarikan dan penebusan polis merupakan biaya yang dikenakan bila pemegang polis melakukan withdrawal atas Saldo Unit Premi Berkala atau Penebusan (Surrender) polis pada periode tertentu. Rumus yang berlaku di Prudential Indonesia adalah besarnya biaya yang dibebankan sama dengan sekian persen dari saldo unit premi berkala.

Besaran persentase tersebut tergantung dari tahun polis. Nah, apabila Penebusan (Surrender) dilakukan dalam jangka waktu polis lapsed, maka Penebusan tersebut akan dikenakan biaya penebusan yang besarannya mengikuti tahun saat polis mulai berhenti berlaku atau lapsed.

5. Biaya pengalihan dana investasi

ilustrasi investasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Pada asuransi unit link Prudential Indonesia, kamu akan dibebaskan dari biaya pengalihan dana investasi atau switching maksimal 5 transaksi setiap tahunnya. Lalu, di tahun yang sama apabila ada transaksi selanjutnya maka akan dibebankan biaya pengalihan dana investasi sebesar Rp100 ribu per transaksi.  

6. Biaya pengelolaan dana investasi

Ilustrasi investasi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Itu merupakan biaya pada asuransi unit link yang digunakan perusahaan asuransi untuk mengelola dana investasi bersama dengan Bank Kustodian dan sekuritas. Besaran biaya pengelolaan dana investasi berkisar 0,75 persen hingga 2 persen dari dana yang dikelola.

7. Pajak

ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Kebijakan pajak yang dibebankan atas penarikan atau penebusan polis tersebut telah tertulis dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan pajak yang berlaku dan/atau perubahan sebagaimana yang tertulis dan ditentukan oleh Pemerintah Indonesia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hana Adi Perdana
EditorHana Adi Perdana
Follow Us