Jakarta, IDN Times - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menegaskan, penetapan bunga pada platform pinjaman online (pinjol) pada periode 2020-2023 dilakukan berdasarkan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam hal ini AFPI membantah tuduhan melakukan kartel penetapan bunga pinjol yang dilayangkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Sekretaris Jenderal AFPI periode 2019-2023, Sunu Widyatmoko menyebutkan, penetapan bunga pinjol pertama kali dilakukan sebesar 0,8 persen. Bunga itu bukanlah harga tetap, melainkan batas atas bagi anggota AFPI untuk menentukan bunga pinjaman.
Penetapan itu dilakukan untuk membedakan pinjol yang mengantongi izin OJK (legal), dan pinjol ilegal, sesuai permintaan OJK. Jika ada platform pinjol yang menetapkan bunga di atas 0,8 persen, maka platform itu ilegal.
"OJK melihat bahwa harus ada tindakan yang lebih drastis dari sekedar kode etik. OJK melihat bahwa masyarakat harus benar-benar bisa membedakan hitam, putih, mana legal, mana tidak legal. Bukan dari sisi nama platform, bukan dari sisi lihat daftar di OJK, tapi terkait dengan bunga pinjaman yang diberlakukan," kata Sunu dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).