Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Intinya sih...

  • Pinjol legal terdaftar di OJK dan transparan dalam biaya serta bunga.
  • Pinjol ilegal tidak terdaftar di OJK, memberi penawaran lewat pesan pribadi, dan tidak transparan dalam biaya.

Beberapa tahun ke belakang, marak bermunculan perusahaan di Indonesia yang menyediakan pinjaman online atau pinjol kepada nasabah dengan berbagai keuntungan. Misalnya, bunga atau biaya cicilan rendah, denda kecil, hingga dana cepat cair.

Namun, ada oknum-oknum tak bertanggung jawab yang membuat perusahaan pinjol ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Akibatnya, banyak masyarakat yang dirugikan dengan adanya pinjol ilegal. Oleh sebab itu, penting untuk mengetahui cara cek pinjol legal atau ilegal agar terhindar dari penipuan.

Editorial Team

Tonton lebih seru di