Beberapa tahun ke belakang, marak bermunculan perusahaan di Indonesia yang menyediakan pinjaman online atau pinjol kepada nasabah dengan berbagai keuntungan. Misalnya, bunga atau biaya cicilan rendah, denda kecil, hingga dana cepat cair.
Namun, ada oknum-oknum tak bertanggung jawab yang membuat perusahaan pinjol ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Akibatnya, banyak masyarakat yang dirugikan dengan adanya pinjol ilegal. Oleh sebab itu, penting untuk mengetahui cara cek pinjol legal atau ilegal agar terhindar dari penipuan.
Yuk simak empat cara cek pinjol legal atau ilegal di artikel ini. Catat baik-baik, ya!