Jakarta, IDN Times - Bagi kamu seorang muslim mengeluarkan zakat adalah wajib hukumnya. Salah satunya adalah zakat penghasilan yang wajib dikeluarkan tiap bulan.
Zakat penghasilan juga dikenal dengan zakat profesi atau zakat pendapatan yang merupakan adalah bagian dari zakat mal. Zakat ini wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan atau penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.
Seperti apa penjelasan lengkapnya mengenai zakat penghasilan? Simak yang berikut ini!