CEK FAKTA: Karyawan Kontrak PKWT Berhak Dapat THR-Pensiunan?

- Karyawan kontrak berhak atas THR
- Karyawan kontrak bisa dapat uang kompensasi setelah masa kontrak habis
- Dasar hukumnya PP nomor 36 tahun 2021 dan Permenaker nomor 6 tahun 2016.
Jakarta, IDN Times - Pekerja kontrak atau berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) kerap kali mendapat perlakuan tidak adil terkait hak-haknya.
Salah satunya terkait hak atas kompensasi atau uang tambahan di luar gaji pokok, seperti Tunjangan Hari Raya (THR) dan uang pensiun. Padahal, faktanya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menjelaskan hak-hak dari karyawan PKWT, yang juga berkaitan dengan THR dan uang pensiunan.
Berikut penjelasannya.
1. Karyawan kontrak bisa dapat THR

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan menegaskan bahwa karyawan kontrak tetap berhak atas THR. Namun, ada syaratnya.
Karyawan kontrak yang berhak dapat THR adalah karyawan yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih. Tak hanya kontrak PKWT, pekerja dengan kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) juga berhak atas THR jika masa kerjanya sudah 1 bulan atau lebih.
2. Karyawan kontrak bisa dapat uang kompensasi

Terkait uang pensiunan dari perusahaan setelah masa kontrak habis bisa diperoleh pekerja kontrak PKWT dalam bentuk uang kompensasi.
Dikutip dari akun Instagram resmi @kemnaker, Rabu (9/7/2025), syarat menerima uang kompensasi adalah sebagai berikut:
Masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus
Besaran uang kompensasi PKWT pada usaha mikro dan kecil berdasarkan kesepakatanan
Kompensasi diberikan saat berakhirnya PKWT
Jika PKWT diperpanjang, kompensasi diberikan sebelum perpanjangan
Tenaga kerja asing (TKA) tidak berhak atas kompensasi ini.
3. Cara hitung besaran yang kompensasi PKWT

Berikut cara menghitung besaran kompensasi bagi pekerja PKWT
PKWT 12 bulan penuh: Mendapat uang kompensasi senilai 1 bulan upah.
Contoh: Masa kerja 12 bulan dengan upah Rp5 juta per bulan. Maka uang kompensasinya Rp5 juta per bulan.
PKWT lebih dari 1 bulan tapi kurang dari 12 bulan: Masa kerja dibagi 12, lalu dikali 1 bulan upah.
Contoh: Masa kerja 8 bulan dengan upah Rp5 juta per bulan. Perhitungannya 8 dibagi 12, lalu dikali Rp5 juta, maka uang kompensasinya Rp3,33 juta.
PKWT lebih dari 12 bulan: Masa kerja dibagi 12, lalu dikali 1 bulan upah.
Contoh: Masa kerja 16 bulan, dengan upah Rp5 juta per bulan. Perhitungannya 16 dibagi 12, dikali Rp5 juta, maka uang kompensasinya Rp6,67 juta.