- Masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus
- Besaran uang kompensasi PKWT pada usaha mikro dan kecil berdasarkan kesepakatanan
- Kompensasi diberikan saat berakhirnya PKWT
- Jika PKWT diperpanjang, kompensasi diberikan sebelum perpanjangan
- Tenaga kerja asing (TKA) tidak berhak atas kompensasi ini.
CEK FAKTA: Karyawan Kontrak PKWT Berhak Dapat THR-Pensiunan?

Karyawan kontrak berhak atas THR
Karyawan kontrak bisa dapat uang kompensasi setelah masa kontrak habis
Dasar hukumnya PP nomor 36 tahun 2021 dan Permenaker nomor 6 tahun 2016.
Jakarta, IDN Times - Pekerja kontrak atau berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) kerap kali mendapat perlakuan tidak adil terkait hak-haknya.
Salah satunya terkait hak atas kompensasi atau uang tambahan di luar gaji pokok, seperti Tunjangan Hari Raya (THR) dan uang pensiun. Padahal, faktanya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menjelaskan hak-hak dari karyawan PKWT, yang juga berkaitan dengan THR dan uang pensiunan.
Berikut penjelasannya.
1. Karyawan kontrak bisa dapat THR

Ilustrasi pekerja. IDN Times/Dhana Kencana Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan menegaskan bahwa karyawan kontrak tetap berhak atas THR. Namun, ada syaratnya.
Karyawan kontrak yang berhak dapat THR adalah karyawan yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih. Tak hanya kontrak PKWT, pekerja dengan kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) juga berhak atas THR jika masa kerjanya sudah 1 bulan atau lebih.
2. Karyawan kontrak bisa dapat uang kompensasi

Ilustrasi pekerja kantoran (Unsplash.com/Marvin Meyer) Terkait uang pensiunan dari perusahaan setelah masa kontrak habis bisa diperoleh pekerja kontrak PKWT dalam bentuk uang kompensasi.
Dikutip dari akun Instagram resmi @kemnaker, Rabu (9/7/2025), syarat menerima uang kompensasi adalah sebagai berikut:
3. Cara hitung besaran yang kompensasi PKWT

ilustrasi rupiah (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko) Berikut cara menghitung besaran kompensasi bagi pekerja PKWT
- PKWT 12 bulan penuh: Mendapat uang kompensasi senilai 1 bulan upah.
Contoh: Masa kerja 12 bulan dengan upah Rp5 juta per bulan. Maka uang kompensasinya Rp5 juta per bulan.
- PKWT lebih dari 1 bulan tapi kurang dari 12 bulan: Masa kerja dibagi 12, lalu dikali 1 bulan upah.
Contoh: Masa kerja 8 bulan dengan upah Rp5 juta per bulan. Perhitungannya 8 dibagi 12, lalu dikali Rp5 juta, maka uang kompensasinya Rp3,33 juta.
- PKWT lebih dari 12 bulan: Masa kerja dibagi 12, lalu dikali 1 bulan upah.
Contoh: Masa kerja 16 bulan, dengan upah Rp5 juta per bulan. Perhitungannya 16 dibagi 12, dikali Rp5 juta, maka uang kompensasinya Rp6,67 juta.





















