Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi uang (pexels.com/Mark Youso)

Intinya sih...

  • Pinjol ilegal tidak terdaftar di OJK, cek legalitasnya sebelum meminjam

  • Bunga dan denda pinjol ilegal sangat tinggi, hindari agar utang tak membengkak

  • Pinjol ilegal meminta akses data pribadi dan melakukan penagihan kasar, waspada!

Pinjaman online atau pinjol mungkin menawarkan kemudahan tersendiri dalam memeroleh dana secara cepat, namun tidak semua pinjol ternyata legal dan aman untuk digunakan. Banyak masyarakat yang mudah terjebak dalam jeratan penjual ilegal karena memang kurangnya informasi dan mudah tergiur oleh proses pengajuan yang relatif mudah.

Pinjol ilegal sering kali menyasar kelompok-kelompok rentan, seperti masyarakat dengan akses terbatas terhadap pelayanan keuangan formal. Selain memiliki bunga yang mencekikz ternyata pinjol ilegal juga kerap melakukan teror digital yang sangat merugikan secara psikologis dan sosial. Oleh sebab itu, perhatikan beberapa ciri-ciri pinjol ilegal berikut ini dan cara menghindari jeratannya yang merugikan.

1. Tidak terdaftar di OJK

ilustrasi uang (pexels.com/Jonathan Borba)

Ciri paling mencolok dari penjual ilegal adalah tidak terdaftarnya atau tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Padahal semestinya memang semua penyedia layanan keuangan digital di Indonesia harus tercatat dan juga diawasi secara resmi oleh OJK, sehingga dapat menjamin adanya perlindungan konsumen.

Konsumen semestinya selalu memeriksa legalitas pinjol melalui situs resmi OJK atau menghubungi kontak resminya sebelum mengajukan pinjaman tersebut. Jika penyedia layanan memang tidak tercantum dalam daftar resmi, maka besar kemungkinan bahwa pinjol tersebut ilegal dan memang memiliki risiko yang tinggi.

2. Bunga dan denda yang tidak masuk akal

ilustrasi uang (pexels.com/Michael Noel)

Pinjol ilegal kerap menetapkan bunga yang sangat tinggi, bahkan bisa melebih satu persen per harinya tanpa transparansi awal kepada nasabah terkait. Selain itu, mereka juga sering menetapkan denda keterlambatan yang memberatkan dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan konsumen.

Tidak heran apabila hal ini justru tentang membuat utang semakin membengkak dalam waktu singkat, sehingga peminjam menjadi semakin sulit untuk melunasi dan rentan terjebak dalam lingkaran utang. Pinjol legal yang memang diawasi oleh OJK pada umumnya memiliki batasan bunga dan denda yang dinilai wajar, serta telah diinformasikan secara jelas sejak awal.

3. Mengakses seluruh data kontak dan galeri

ilustrasi uang (pexels.com/Karolina Grabowska)

Pinjol ilegal pada umumnya meminta izin akses ke seluruh data di ponsel, seperti kontak, galeri, hingga media sosial. Izin inilah yang kemudian akan disalahgunakan untuk mempermalukan meneror atau bahkan mengancam peminjam yang menunggak pembayarannya.

Ini merupakan bentuk pelanggaran privasi yang sangat serius dan tidak diperbolehkan menurut regulasi perlindungan data pribadi. Jika sebuah aplikasi pinjaman memiliki izin yang dianggap tidak wajar pada saat instalasi, maka semestinya langsung ditolak dan dihindari.

4. Penagihan dengan cara yang kasar dan mengintimidasi

ilustrasi uang (pexels.com/adrian vieriu)

Salah satu tanda paling merasakan dari penjual ilegal adalah metode penagihan yang dinilai kasar, seperti makian, ancaman, hingga penyebaran informasi pribadi pada pihak lain. Cara ini sangat bertentangan dengan aturan penagihan yang memang telah ditetapkan oleh OJK dan asosiasi penyelenggara fintech resmi lainnya.

Jika kamu mengalami hal yang satu ini, maka dapat mengadukan kasus ke pihak berwenang, seperti Satgas Waspada Investasi, OJK, atau bahkan kepolisian. Jangan sampai takut untuk melapor, sebab lembaga-lembaga tersebut memang siap untuk membantu para korban penjual ilegal agar tidak terus mengalami tekanan secara psikologis.

Pinjol ilegal memang dinilai tampak mudah dan cepat, namun risikonya besar dan dapat merugikan secara finansial hingga mental. Kenali ciri-ciri pinjol ilegal dan kamu harus berani mengambil langkah untuk menghindari jeratannya agar tidak sampai membahayakan finansial di masa depan. Selalu cek legalitas aplikasi sebelum meminjam dan prioritaskan penggunaan layanan yang resmi, serta dipantau OJK!

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team