Wali Amanat: Pengertian dan Tugasnya

Istilah ini digunakan dalam pasar modal

Pernahkah kamu mendengar tentang istilah wali amanat? Istilah ini biasanya akan kamu temui jika membicarakan tentang obligasi. 

Tentunya seorang wali amanat memiliki tugas untuk memberikan informasi terkini terkait perkembangan emiten. Untuk menambah pemahaman kamu tentang wali amanat, berikut akan dijelaskan secara lengkap. 

Baca Juga: 16 Jenis-Jenis Obligasi dan Contohnya, Catat Ya!

1. Pengertian wali amanat

Wali Amanat: Pengertian dan TugasnyaIlustrasi Obligasi/Surat Berharga (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam Pasal 1 angka 30 UU Nomor 8 Tahun 1995 yang memuat tentang pasar modal, terdapat pengertian wali amanat. Disebutkan bahwa wali amanat merupakan pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang. 

efek dalam pengertian wali amanat tersebut merujuk pada surat-surat berharga. Contohnya seperti saham, obligasi, instrumen derivatif efek, tanda bukti uang, dan kontrak berjangka atas efek. 

Kegiatan dari seorang wali amanat adalah memastikan emiten melakukan kewajibannya. Selain itu, kegiatan wali amanat yang lain adalah menyusun kontrak perwaliamanatan dan berkontribusi dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO).

Terdapat beberapa pihak yang dapat melaksanakan tugas wali amanat. Menurut Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Pasar Modal, pihak tersebut adalah bank umum dan pihak lainnya yang ditetapkan melalui peraturan pemerintah. 

2. Tugas pokok wali amanat

Wali Amanat: Pengertian dan TugasnyaIlustrasi Obligasi/Surat Berharga. (IDN Times/Aditya Pratama)

Saat bank umum telah dinyatakan memenuhui syarat sebagai wali ammanat, tentunya ada tugas yang harus dilakukan. Berikut beberapa di antaranya:

  1. Mewakili kepentingan pemegang surat berharga baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan kontrak perwaliamanatan, ketentuan perundang-undangan, serta peraturan OJK mengenai kontrak perwaliamanatan efek. 
  2. Bertugas untuk mengikatkan diri dalam pelaksanaan tugas pokok juga tanggung jawab semenjak terjadinya penandatanganan kontrak perwaliamanatan dengan Emiten.
  3. Melaksanakan semua tugas sebagai wali amanat dengan berdasar kepada kontrak perwaliamanatan serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan kontrak perwaliamanatan.
  4. Bertugas untuk memberikan seluruh keterangan atau juga informasi yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas perwaliamanatan kepada Badan Pengawas Pasar Modal atau disingkat Bapepam dan Lembaga Keuangan atau disingkat LK, sekarang disebut Otoritas Jasa Keuangan alias OJK.

Baca Juga: Pembaruan Syarat Obligasi: Pengertian, Tujuan dan Cara Kerja

Demikian penjelasan mengenai wali amanat. Bank umum yang ingin menjadi wali amanat perlu memenuhi syarat tertentu. 

Topik:

  • Cynthia Nanda Irawan
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya