Jakarta, IDN Times - Selain perbankan syariah, saat ini produk asuransi syariah juga mulai populer di kalangan masyarakat. Meski prinsip dan cara kerja asuransi syariah berbeda dari asuransi konvensional, namun manfaat yang ditawarkan sama, yaitu perlindungan all risk dan total loss only (TLO).
Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong sejumlah pihak yaitu pemegang dan pembeli polis melalui investasi berupa aset dan atau tabarru’, dengan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad sesuai dengan syariah Islam.
Sama seperti asuransi konvensional, asuransi syariah juga memiliki beragam produk asuransi salah satunya asuransi kendaraan syariah. Selain diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), asuransi syariah juga mendapat pengawasan dari MUI.
Mengutip dari Duitpintar.com, berikut cara kerja asuransi mobil syariah dan manfaat yang diberikan.