Mempersiapkan Perlindungan Masa Depan, Cukupkah hanya BPJS Kesehatan?

Usia bertambah, risiko kesehatan juga meningkat

Jakarta, IDN Times - Semakin bertambahnya usia, semakin besar pula risiko yang muncul dan mengancam kesehatan kita. Sejalan dengan hal itu, tentu saja biaya kesehatan pun akan terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun.

Fakta ini menunjukkan bahwa di masa yang akan datang, kita butuh menyediakan dana dalam jumlah yang sangat besar untuk mengantisipasi masalah ini.

Salah satu cara terbaik untuk menghadapi risiko finansial akibat tingginya biaya kesehatan adalah dengan memiliki asuransi, baik dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan atau nasabah asuransi kesehatan swasta. Hal itu disebabkan biaya pengobatan yang kerap terlampau lebih besar dari dana darurat masing-masing orang pada umumnya.

Menggunakan uang pribadi untuk membayar biaya pengobatan bukanlah hal yang tepat, lantaran hal itu bisa sangat mengganggu pengeluaran biaya hidup dan lainnya. Pertanyaannya, ketika usiamu sudah mencapai 60 tahun, cukupkah mengandalkan BPJS Kesehatan saja?

1. Penduduk usia 60 tahun yang memiliki asuransi swasta masih sangat rendah

Mempersiapkan Perlindungan Masa Depan, Cukupkah hanya BPJS Kesehatan?Ilustrasi kantor BPJS Kesehatan. ANTARA FOTO/Makna Zaezar

Hasil riset Lifepal.co.id dengan melihat Data Profil Statistik Kesehatan 2019, menunjukkan bahwa seiring dengan berjalannya waktu, semakin banyak penduduk di atas usia 60 tahun yang memiliki jaminan kesehatan. Tapi, kepemilikan asuransi swasta bagi penduduk dengan usia di atas 60 tahun justru makin menurun, dari 0,83 persen di 2017 jadi 0,56 persen saja di tahun 2019.

Sedangkan, jumlah kepesertaan BPJS terlihat meningkat dari tahun ke tahun secara cukup signifikan. Dari yang awalnya 50,5 persen di 2017 menjadi 62,3 persen di 2019. Nampaknya, makin banyak penduduk berusia 60 tahun ke atas yang menjatuhkan pilihan pada BPJS Kesehatan sebagai jaminan kesehatan mereka.

Wajar bila jumlah kepemilikan BPJS Kesehatan lebih besar dibanding asuransi swasta. Sebab, premi dari fasilitas kesehatan milik pemerintah itu lebih terjangkau dibanding swasta.

Namun, apakah BPJS Kesehatan merupakan pilihan ideal bagi penduduk berusia 60 tahun ke atas?

Dalam Profil Statistik Kesehatan 2019, disebutkan pula bahwa kepemilikan asuransi swasta bagi penduduk dengan rentang usia yang lebih muda justru lebih tinggi. Sebut saja, untuk yang berusia 40 hingga 44 tahun berjumlah 1,17 persen dari total penduduk di usia tersebut.

Baca Juga: Setelah Iuran Naik, BPJS Kesehatan Ubah Rugi Jadi Laba

2. BPJS dan asuransi swasta akan saling mendukung lho!

Mempersiapkan Perlindungan Masa Depan, Cukupkah hanya BPJS Kesehatan?Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Satu hal yang harus diwaspadai ketika seorang terserang penyakit tertentu adalah kecepatan dalam penanganan. Untuk bisa menjalani pengobatan lanjutan ke dokter yang lebih kompeten atau spesialis, BPJS Kesehatan membutuhkan prosedur berupa surat rujukan.

Sistem rujukan rumah sakit dalam BPJS Kesehatan menggunakan alur berjenjang, dilakukan secara vertikal dari tingkatan pelayanan lebih rendah ke tingkatan pelayanan yang lebih tinggi.

Itu sebabnya, wajib hukumnya bagi peserta BPJS Kesehatan datang ke Faskes Tingkat 1 terlebih dahulu apabila menginginkan pelayanan di fasilitas kesehatan di tingkat selanjutnya. Lain halnya seseorang yang menggunakan asuransi swasta. Mereka bisa langsung mendaftarkan diri ke dokter spesialis dan menyerahkan urusan pembayaran pada pihak asuransi.

Selain itu, suransi kesehatan swasta mudah dipakai di luar kota atau negeri. Ada prosedur khusus bagi setiap orang yang ingin menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan untuk berobat di luar kota atau luar Fasilitas Kesehatan (Faskes) tempat nama pasien terdaftar.

Pertama, pasien harus mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk meminta surat pengantar berkunjung ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk mendapat pelayanan, maksimal tiga kali. Hanya saja, tindakan berobat ini bisa dilakukan dalam kondisi darurat. Sehingga kurang bermanfaat bagi pasien yang menghadapi keadaan darurat saat sedang travel ke luar kota.

Sementara, penggunaan asuransi tidak harus melewati prosedur seperti BPJS Kesehatan. Selama rumah sakit atau klinik yang dituju memiliki rekanan dengan asuransi tersebut, maka pasien hanya tinggal mendaftarkan diri langsung ke institusi terdekat, berobat, dan menyelesaikan biaya pengobatan dengan asuransinya.

Beberapa asuransi kesehatan swasta bahkan bisa digunakan di luar negeri. Dengan catatan, produk yang dibeli oleh nasabah memang meng-cover pertanggungan di luar negeri.

3. Keuntungan dan kekurangan BPJS Kesehatan

Mempersiapkan Perlindungan Masa Depan, Cukupkah hanya BPJS Kesehatan?Ilustrasi BPJS Kesehatan (IDN Times/Rahmat Arief)

Untuk kecelakaan, BPJS punya kerja sama dengan Jasa Raharja. BPJS Kesehatan dan PT Jasa Raharja sudah menjalin kerja sama untuk membantu nasabahnya yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.

Secara otomatis, data korban kecelakaan akan langsung terintegrasi dengan kepolisian dan Jasa Raharja. Selain mendapat biaya pengobatan dari BPJS, kita juga bisa mendapat santunan tunai dari Jasa Raharja.

Sedangkan, asuransi kesehatan pada umumnya juga hanya akan menanggung biaya rumah sakit dan pengobatan, tapi tidak memberikan santunan kecelakaan untuk risiko cacat, cacat total, maupun meninggal dunia.

Jika dilihat lebih jauh, manfaat BPJS lebih lengkap dan luas. Dengan premi yang lebih murah secara umum, manfaat BPJS Kesehatan memang lebih lengkap daripada asuransi kesehatan.

Selain rawat inap dan rawat jalan, ada pula manfaat BPJS Kesehatan yang lain, yakni biaya melahirkan termasuk operasi caesar, perawatan gigi, dan lainnya.

Bagi asuransi kesehatan swasta, biasanya akan ada riders atau tambahan jika kita ingin mengambil manfaat penyakit kritis, melahirkan, gigi, dan lain sebagainya. Makin banyak riders yang diambil, maka umumnya makin mahal juga premi yang dibebankan kepada kita.

Hanya saja, pre-existing condition tidak berlaku di BPJS Kesehatan. Hampir segala penyakit juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Dalam BPJS Kesehatan, tidak ada istilah pre-existing condition.

Artinya, ketika kita mendaftarkan diri di BPJS Kesehatan dalam keadaan memiliki riwayat penyakit tertentu (pre-existing condition), BPJS Kesehatan akan tetap menanggung setiap penyakit yang ada sebelum pasien menjadi peserta.

Berbeda halnya dengan asuransi kesehatan swasta, dimana umumnya terdapat syarat pemeriksaan medis atau medical check-up terlebih dahulu untuk menentukan adanya pre-existing condition.

Contohnya, seorang pasien berusia lanjut yang memiliki riwayat kanker dan membeli asuransi kesehatan tanpa tambahan manfaat perlindungan kanker. Maka pasien tersebut tidak akan mendapat santunan untuk biaya pengobatan seperti kemoterapi, radioterapi, dan lainnya.

Sementara itu, beberapa asuransi swasta juga memiliki masa tunggu yang menentukan pencabutan pre-existing condition nasabah. Sehingga pasien tetap dapat dilindungi dari pre-existing condition namun setelah jangka waktu tertentu. Biasanya jangka waktu tersebut adalah 9 bulan, setahun, dan ada juga yang hingga 3 tahun baru dilindungi.

Di sisi lain, BPJS Kesehatan juga tidak menyediakan kamar VIP. Khusus manfaat rawat inap, asuransi kesehatan swasta tentu bisa menanggung fasilitas kamar VIP bagi tertanggungnya. Sementara itu, BPJS tidak.

Ada tiga perbedaan kelas di BPJS yaitu Kelas I, II, dan III. Peserta Kelas I akan mendapat ruang perawatan pelayanan rawat inap yang lebih nyaman dari peserta kelas II dan III, yaitu kamar dengan dua hingga empat pasien saja.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Beri Keringanan Bagi Peserta yang Nunggak Bayar

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya