Comscore Tracker

5 Cara Bayar PBB secara Online, Fleksibel dan Hemat Waktu

Bisa juga bayar lewat mesin ATM atau minimarket

Jakarta, IDN Times - Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sudah bisa dilakukan secara daring loh. Jadi, kamu gak perlu susah-susah bayar tagihan PBB dengan mengunjungi kantor pajak.

Terasa fleksibel, kan? Kamu tidak perlu terikat dengan jam kerja petugas pemungutan pajak, atau bank yang ditunjuk sebagai penerima pembayaran pajak.

Berikut 5 cara bayar PBB online dengan mudah dan cepat. Simak, ya!

Baca Juga: 4 Cara Cek Tagihan PBB Online agar Bisa Atur Siapkan Dananya

1. Cara Bayar PBB  Online Melalui Mesin ATM

5 Cara Bayar PBB secara Online, Fleksibel dan Hemat WaktuIlustrasi ATM Centre (IDN Times/Mardya Shakti)

Berikut cara bayar PBB online melalui mesin ATM:

  • Datangi mesin ATM dari bank yang telah ditunjuk untuk melakukan pembayaran PBB daring, lalu pilih menu pembayaran.
  • Kemudian, pilih menu Pajak dan input nomor objek pajak di bagian yang tertera di layar ATM, tunggu hingga muncul menu tahun pembayaran, kemudian masukkan tahun pembayaran.
  • Setelah itu, akan muncul informasi detail terkait objek pajak, jumlah tagihan, dan nama wajib pajak.
  • Setelah memeriksa semua informasi yang muncul, tekan tombol Bayar, dan tunggu hingga muncul konfirmasi pembayaran sukses di layar ATM.
  • Kamu akan mendapat struk dari mesin ATM. Struk tersebut adalah bukti resmi bahwa kamu telah melunasi tagihan PBB.

Kalau kamu malas keluar rumah, kamu cukup manfaatkan mobile banking atau internet banking.

2. Cara Bayar PBB Online Melalui e-commerce

5 Cara Bayar PBB secara Online, Fleksibel dan Hemat WaktuIDN Times/ Helmi Shemi

Tagihan PBB juga bisa dibayar melalui e-commerce seperti Tokopedia, Blibli, Shopee, dan Traveloka. Caranya:

  • Kamu cukup mengunduh aplikasi e-commerce. 
  • Pilih menu pembayaran, lalu ikuti instruksi yang tertulis.
  • Jangan lupa unduh dan cetak struk pembayaran, ya!

3. Cara Bayar PBB Online Melalui Situs BPKPD

5 Cara Bayar PBB secara Online, Fleksibel dan Hemat WaktuIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Kamu bisa membayar pajak lewat situs resmi Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD).

Tetapi, tidak semua wilayah di Indonesia menyediakan layanan pembayaran secara daring. Sebaiknya kamu cari tahu dulu, apakah daerah tempat tinggalmu sudah memiliki laman situs resmi untuk cek tagihan dan pembayaran PBB atau belum.

4. Cara Bayar PBB Online Melalui Aplikasi Gojek dan LinkAja

5 Cara Bayar PBB secara Online, Fleksibel dan Hemat WaktuANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Kamu juga bisa memanfaatkan aplikasi LinkAja. Caranya:

  • Buka aplikasi LinkAja.
  • Klik menu Lainnya di home page LinkAja, cari menu Pajak dan Retribusi, kemudian pilih PBB berdasarkan daerah domisili.
  • Input tahun pembayaran dan Nomor Objek Pajak (NOP), kemudian klik Lanjut.

Kalau melalui Gopay: 

  • Buka aplikasi Gojek lalu pilih GoTagihan.
  • Pilih ikon PBB untuk pembayaran PBB.
  • Masukkan nomor ID atau nomor tagihan untuk PBB atau kode bayar untuk PKB.
  • Lakukan konfirmasi. Masukkan PIN Rahasia GoPay.

Setelah pembayaran berhasil, swipe up untuk melihat detail pembayaran.

5. Cara Bayar PBB Online Melalui Indomaret dan Alfamart

5 Cara Bayar PBB secara Online, Fleksibel dan Hemat WaktuDok.IDN Times/Istimewa

Tagihan PBB juga bisa dibayar lewat situs minimarket, misalnya Indomaret. Caranya:

  • Buka situs klikindomaret.com.
  • Pada homepage cari Selengkapnya pada bagian menu.
  • Kemudian, geser kursor panah kanan hingga bertemu dengan menu Pajak Bumi dan Bangunan, lalu pilih menu tersebut.
  • Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan masukkan tahun pembayaran.

Itulah 5 cara bayar PBB online yang bisa kamu lakukan dengan mudah dan cepat tanpa perlu datang ke kantor pajak.

Baca Juga: Bayar PBB dan Pajak Retribusi Bisa Sambil Rebahan, Begini Caranya

Topic:

  • Rochmanudin
  • Anata Siregar
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya