ilustrasi penghasilan atau gaji (IDN Times/Aditya Pratama)
Berikut jenis bonus yang bisa diterima karyawan secara tahunan:
1. Bonus tahunan
Bonus tahunan biasanya diberikan oleh perusahaan kepada karyawan sebagai bentuk karyawan atas pencapaian yang melebihi target perusahaan. Sementara bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para pekerja BUMN lebih dikenal dengan sebagai gaji ke-13.
2. Bonus pencapaian prestasi
Pemberian bonus ini dilakukan untuk mengapresiasi karyawannya karena telah mencapai target pendapatan tertentu.
Bonus ini sering juga disebut bonus akhir tahun. Namun, bonus ini akan diterima oleh karyawan sebagai dengan besaran yang berbeda-beda tergantung banyaknya pekerjaan setiap karyawan.
3. Profit sharing atau bagi hasil
Pada beberapa perusahaan terdapat sebuah program kepemilikan saham bagi karyawan ditempat kerja (employee stock opinion program).
Bonus ini diberikan perusahaan sesuai dengan keuntungan dan jumlah saham kepemilikan. Jika keuntungan yang dihasilkan besar, maka hasil dan benefit yang didapat akan semakin besar.
4. Bonus tantiem
Bonus yang satu ini memang masih terdengar asing di telinga masyarakat. Bonus tahunan ini biasa diterima oleh para petinggi perusahaan seperti kepala direksi, komisaris dan pemegang saham.
Bonus ini akan diberikan apabila perusahaan mendapatkan keuntungan bersih dan akan dibagikan sesuai aturan yang telah ditetapkan.
5. Bonus retensi
Bonus ini merupakan insentif yang bertujuan untuk sebuah perusahaan yang ingin mempertahankan pekerja yang dianggap layak agar tidak meninggalkan perusahaan.
Bonus ini biasa diberlakukan saat perekrutan talent, merger dan restrukturasi bagian. Karyawan akan melakukan penandatangan perjanjian mengenai berapa lama masa kerja.
6. Komisi
Bonus ini biasanya diberikan pada bagian sales dan marketing ketuka target yang ditentukan perusahaan telah tercapai. Pemberian bonus biasanya tergantung dengab performa secara individual dalam mencapai target.