Syariat Islam tidak hanya melulu tentang salat, zakat, puasa, dan amalan yang lain, dalam Islam juga mengatur tentang akad dalam transaksi secara syariah. Di dalam Islam juga mengatur tentang muamalah yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi. Dari kegiatan muamalah tersebut kemudian muncullah sistem ekonomi syariah.
Ekonomi syariah sudah terdapat ketentuannya dalam Al-Qur’an dan Hadist. Ada banyak kegiatan dalam ekonomi syariah yang dijalankan oleh seorang muslim. Ketentuan ini muncul bukan hanya agar umat Islam taat, namun juga memberikan manfaat yang banyak bagi kehidupan.
Contoh manfaat yang ada adalah misalnya dalam ekonomi syariah membawa keadilan bagi orang banyak karena menerapkan dalam praktiknya. Dalam praktiknya ekonomi syariah bebas dari unsur riba, bebas ghahar, bebas maysir. Unsur-unsur tersebut sudah dijelaskan di dalam Al-Qur’an.
Dalam transaksi normal ada riba, riba adalah melebihkan pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam.
Pengertian akad dalam arti luas hampir sama dengan pengertian akad dari segi bahasa. Akad sendiri adalah segala sesuatu yang dikerjakan oleh seseorang berdasarkan keinginan sendiri. Pengertian secara khusus adalah adanya perikatan yang ditetapkan dengan ijab dan qabul berdasarkan ketentuan syara yang berdampak pada objek yang akan di akad kan.
Dalam beberapa layanan anda bisa menggunakan transaksi syariah yang sesuai dengan syariat Islam. Transaksi syariah memiliki kemudahan yang sesuai dengan hukum Islam yang mengutamakan kebaikan bagi setiap pihak.
Berikut ini adalah jenis-jenis akad syariah yang perlu anda ketahui dan sudah sesuai dengan ketentuan hukum islam yang dilansir dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sumber yang lainnya.