Jakarta, IDN Times – Meski perekonomian memasuki masa pemulihan pascapandemik COVID-19, badai masih menggoncang sejumlah pelaku usaha. Baik usaha skala kecil, startup, maupun perusahaan besar tidak lepas dari ancaman badai pemutusan hubungan kerja (PHK).
Belakangan, kian banyak perusahaan yang melakukan PHK terhadap sebagian karyawannya atau dengan amat terpaksa menutup usaha mereka sehingga harus melakukan PHK terhadap seluruh karyawan.
Program PHK atau penutupan usaha ini merupakan langkah yang amat berat bagi pihak perusahaan. Di sisi lain, ini merupkan kondisi yang pasti tidak diinginkan oleh karyawan mana pun.
Dalam proses PHK, perusahaan tidak serta bisa memutuskan hubungan dengan para karyawannya. Perusahaan masih harus membayar upah kompensasi PHK yang masih menjadi hak bagi pekerja yang terkena.
Kamu perlu mengetahui kompensasi apa saja yang menjadi hakmu itu jika sampai terkena PHK. Agar kamu lebih mengetahui aturan, jenis dan cara menghitung uang kompensasi PHK, berikut penjelasan lengkapnya!