Jakarta, IDN Times - Sebanyak 70 nasabah bancassurance PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menolak restrukturisasi menuntut perusahaan membayar klaim Rp201 miliar. Perwakilan nasabah, Machril meminta Kementerian BUMN mengambil langkah serius dalam pembayaran klaim nasabah sebelum Jiwasraya dibubarkan.
Di sisi lain, angka itu berbeda dengan laporan Jiwasraya yang menyatakan utang klaim tersisa Rp178 miliar, termasuk utang klaim terhadap nasabah korporasi.
“Kami yang dari bancassurance tinggal 70 orang, total klaimnya dengan plusnya sekitar Rp201 miliar. Makanya kalau dia (Kementerian BUMN) punya niat mau menyelesaikan masalah itu, kan dia ada Himbara,” kata Machril kepada IDN Times, Jumat (13/9/2024).