Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
PT Asuransi Jiwasraya (Persero). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 70 nasabah bancassurance PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menolak restrukturisasi menuntut perusahaan membayar klaim Rp201 miliar. Perwakilan nasabah, Machril meminta Kementerian BUMN mengambil langkah serius dalam pembayaran klaim nasabah sebelum Jiwasraya dibubarkan.

Di sisi lain, angka itu berbeda dengan laporan Jiwasraya yang menyatakan utang klaim tersisa Rp178 miliar, termasuk utang klaim terhadap nasabah korporasi.

“Kami yang dari bancassurance tinggal 70 orang, total klaimnya dengan plusnya sekitar Rp201 miliar. Makanya kalau dia (Kementerian BUMN) punya niat mau menyelesaikan masalah itu, kan dia ada Himbara,” kata Machril kepada IDN Times, Jumat (13/9/2024).

1. Sudah 6 tahun menuntut hak tapi belum dibayarkan

Seorang warga menunjukkan uang Rupiah kertas Tahun Emisi 2022 usai menukarkan di mobil kas keliling Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Gorontalo di Kota Gorontalo, Gorontalo, Jumat (19/8/2022). (ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin)

Machril mengatakan, nasabah sudah berjuang menuntut haknya selama enam tahun sejak kasus mega korupsi Jiwasraya mencuat. Namun, para nasabah hanya dilempar ke sana-ke sini, tanpa ada kejelasan kapan klaimnya akan dibayar.

“Sekarang kita cuma mengharap mereka itu secara bijaksana, orang dewasa. Bahwa kita itu sudah enam tahun, sudah lama berusaha atau berjuang mendapat pengembalian uang kita di sana,” ucap Machril.

2. OJK tak memberi solusi konkret

Editorial Team

Tonton lebih seru di