Jakarta, IDN Times - Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen juga berdampak pada pasar modal. Meski tidak dikenakan langsung terhadap produk investasi, ternyata PPN tetap berlaku pada jasa transaksi.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi mengatakan, tarif PPN 12 persen itu sendiri memang tak dikenakan langsung pada produk investasi pasar modal seperti saham. Sebab, saham bukanlah objek pajak.
“Tentunya saham itu bukan merupakan objek pajak,” kata Inarno, Selasa (7/1/2025).