10 Jenis Reksa Dana Syariah yang Bisa Jadi Pilihan, yuk Dipelajari!

Tertarik mencoba yang mana nih?

Jakarta, IDN Times – Jenis instrumen investasi yang ada saat ini semakin beragam, salah satunya yaitu reksa dana syariah. Reksa dana syariah merupakan salah satu wadah investasi kolektif yang dikelola oleh manajer investasi dengan cara menginvestasikan dana kelolaan ke efek syariah berupa saham syariah, sukuk, atau instrumen syariah lainnya.

Jika kamu tertarik berinvestasi syariah, mungkin kamu bisa menyimak terlebih dahulu beberapa jenis reksa dana syariah yang ada di Indonesia berikut ini.

Baca Juga: Mengintip Peluang Investasi Reksa Dana Syariah, Cuan yang Halal! 

1. Reksa dana syariah pasar uang

10 Jenis Reksa Dana Syariah yang Bisa Jadi Pilihan, yuk Dipelajari!ilustrasi aplikasi saham (Pexels/Anna Nekrashevich)

Seperti namanya, jenis reksa dana ini hanya berinvestasi pada instrumen pasar uang syariah dalam negeri dengan efek syariah berpendapatan tetap. Jangka waktu efek tersebut terbit tak lebih dari satu tahun atau jatuh temponya tak lebih dari setahun. 

2. Reksa dana syariah pendapatan tetap

10 Jenis Reksa Dana Syariah yang Bisa Jadi Pilihan, yuk Dipelajari!Ilustrasi investasi (unsplash.com/Austin Distel)

Investasi hanya diperbolehkan paling sedikit 80 persen dari Nilai Aktiva Bersih dalam bentuk efek syariah yang berpendapatan tetap. 

Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Investasi Syariah, Penting buat Pemula!

3. Reksa dana syariah saham

10 Jenis Reksa Dana Syariah yang Bisa Jadi Pilihan, yuk Dipelajari!ilustrasi reksadana untuk investasi (pexels.com/Pixabay)

Investasi yang dilakukan paling sedikit bernilai 80 persen dari Nilai Aktiva Bersih dalam bentuk efek syariah ekuitas.

4. Reksa dana syariah campuran

10 Jenis Reksa Dana Syariah yang Bisa Jadi Pilihan, yuk Dipelajari!Pexels.com/Anna Nekrashevich

Bentuk investasi yang dilakukan meliputi efek syariah bersifat ekuitas, berpendapatan tetap, atau instrumen pasar uang lain yang ada di dalam negeri dengan nilai investasi tidak boleh melebihi 79 persen dari Nilai Aktiva Bersih.

Dalam portofolio wajib terdapat efek syariah bersifat ekuitas dan efek syariah berpendapatan tetap.

Baca Juga: 3 Perbedaan Fintech Syariah dan Konvensional, Apa Saja? 

5. Reksa dana syariah terproteksi

10 Jenis Reksa Dana Syariah yang Bisa Jadi Pilihan, yuk Dipelajari!ilustrasi reksa dana (Pexels.com/energepic.com)

Calon investor dapat berinvestasi minimal 70 persen dari Nilai Aktiva Bersih berbentuk efek syariah berpendapatan tetap. Atau investasi dilakukan maksimal 30 persen dari Nilai Aktiva Bersih berbentuk saham syariah atau sukuk yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri.

6. Reksa dana syariah indeks

10 Jenis Reksa Dana Syariah yang Bisa Jadi Pilihan, yuk Dipelajari!ilustrasi investasi (pexels.com/Lukas)

Investasi paling tidak dilakukan sebanyak 80 persen dari Nilai Aktiva Bersih dalam efek yang menjadi bagian dari suatu indeks syariah. Bobot masing-masing efek syariah antara 80-120 persen dari indeks acuan. 

7. Exchange Traded Fund(ETF)

10 Jenis Reksa Dana Syariah yang Bisa Jadi Pilihan, yuk Dipelajari!Ilustrasi reksadana (Pixabay/Pexels)

Jenis reksa dana syariah berbentuk KIK yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa efek (ETF). 

8. Reksa dana syariah berbentuk KIK penyertaan terbatas

10 Jenis Reksa Dana Syariah yang Bisa Jadi Pilihan, yuk Dipelajari!unsplash.com/Austin Distel

Reksa dana ini dilarang ditawarkan melalui penawaran umum dan biasanya hanya ditawarkan kepada pemodal profesional serta dilarang dimiliki oleh 50 pihak atau lebih. 

9. Reksa dana syariah berbasis efek syariah luar negeri

10 Jenis Reksa Dana Syariah yang Bisa Jadi Pilihan, yuk Dipelajari!https://unsplash.com/@kmuza

Jenis ini melakukan investasi paling sedikit 51 persen dari Nilai Aktiva Bersih pada efek syariah luar negeri yang diterbitkan pihak penerbit Daftar Efek Syariah. 

10. Reksa dana syariah berbasis sukuk

10 Jenis Reksa Dana Syariah yang Bisa Jadi Pilihan, yuk Dipelajari!ilustrasi analisa reksadana (unsplash.com/markusspiske)

Minimal investasi yang dapat dilakukan, yaitu 85 persen dari Nilai Aktiva Bersih dalam beberapa bentuk sukuk. Misalnya, seperti:

  • Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui penawaran umum;
  • Surat Berharga Syariah Negara;
  • Surat berharga komersial syariah yang jatuh temponya 1 tahun atau lebih dan masuk dalam kategori layak investasi.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya