Diawasi MUI, Begini Cara Kerja Asuransi Syariah Bebas Riba

Berprinsip tolong menolong

Jakarta, IDN Times - Selain perbankan syariah, saat ini produk asuransi syariah juga mulai populer di kalangan masyarakat. Meski prinsip dan cara kerja asuransi syariah berbeda dari asuransi konvensional, namun manfaat yang ditawarkan sama, yaitu perlindungan all risk dan total loss only (TLO).

Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong sejumlah pihak yaitu pemegang dan pembeli polis melalui investasi berupa aset dan atau tabarru’, dengan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad sesuai dengan syariah Islam.

Sama seperti asuransi konvensional, asuransi syariah juga memiliki beragam produk asuransi salah satunya asuransi kendaraan syariah. Selain diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), asuransi syariah juga mendapat pengawasan dari MUI.

Mengutip dari Duitpintar.com, berikut cara kerja asuransi mobil syariah dan manfaat yang diberikan.

Baca Juga: [WANSUS] Asuransi Syariah, Saat Tolong Menolong Jadi Prinsip Proteksi

1. Cara kerja asuransi mobil syariah

Diawasi MUI, Begini Cara Kerja Asuransi Syariah Bebas RibaIlustrasi asuransi mobil syariah (Dok. Duitpintar)

Asuransi mobil syariah bekerja dengan prinsip tolong-menolong (ta’awun). Tolong-menolong yang dimaksud disini, yaitu antara sesama peserta asuransi yang dilakukan melalui perantara perusahaan asuransi.

Nasabah memberikan kuasa pada perusahaan asuransi untuk mengelola dana tabarru’ (premi) melalui akad wakalah bil ujrah.

Sebagai ganti dari jasanya mengelola dana tersebut, perusahaan asuransi mendapatkan upah jasa atau ujrah. Nantinya dana tabarru’ yang dibayarkan nasabah secara berkala akan dialokasikan untuk biaya ganti rugi atas nasabah lain yang mengalami risiko kerugian.

Baca Juga: 5 Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional  

2. Jenis produk asuransi syariah di Indonesia

Diawasi MUI, Begini Cara Kerja Asuransi Syariah Bebas Ribailustrasi asuransi mobil (Pixabay.com/mohamed_hasan)

Adapun beberapa jenis asuransi syariah paling populer di Indonesia adalah sebagai berikut.

Asuransi kendaraan bermotor

Asuransi ini memberikan manfaat ganti rugi atas risiko kerusakan kendaraan di kemudian hari, seperti penyok, hilang, atau kerusakan lain yang dicantumkan dalam polis dengan mengikuti syariat dan prinsip islam.

Asuransi kesehatan

Asuransi kesehatan syariah memberi manfaat berupa pertanggungan biaya perawatan kesehatan bila nasabah jatuh sakit di kemudian hari dengan pengelolaan dana sesuai syariat Islam.

Asuransi jiwa

Asuransi jiwa syariah bertujuan menjamin dan memberikan santunan meninggal dunia atau cacat tetap kepada ahli waris sesuai prinsip syariah. 

Baca Juga: Mengenal 4 Jenis Premi Asuransi Syariah

3. Manfaat asuransi syariah

Diawasi MUI, Begini Cara Kerja Asuransi Syariah Bebas RibaAsuransi mobil (Duitpintar)

Secara umum, asuransi syariah memiliki manfaat yang sama seperti asuransi konvensional. Namun, ada beberapa manfaat lain yang menjadi keunggulan dari asuransi syariah, diantaranya:

  • Tolong menolong dari dana tabarru’
  • Adanya distribusi dan alokasi surplus underwriting
  • Pembagian hasil sesuai akad
  • Bebas riba
  • Kebebasan iuran dasar
  • Transparan
  • Proteksi tidak akan berubah

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya