Ilustrasi rekening ATM (freepik.com/Dragana_Gordic)
Berdasarkan analisis dan pemeriksaan PPATK diketahui terdapat banyak rekening yang berasal dari jual beli rekening digunakan untuk tindak pidana pencucian uang. Selain itu, penggunaan reaktivasi lain yang masif digunakan untuk penampungan hasil tindak pidana.
Salah satu yang rawan digunakan untuk aktivitas ilegal adalah penggunaan rekening dormant dari para nasabah bank yang penguasaannya atau pengendaliannya dilakukan orang lain.
"Dalam rangka melindungi kepentingan umum, PPATK sesuai kewenangan berdasarkan UU No 8 Tahun 2010 telah melakukan penghentian sementara atas transaksi nasabah bank yang berdasarkan data perbankan rekeningnya dinyatakan dormant," bunyi pengumuman PPATK dalam unggahannya di Instagram, dikutip Minggu (27/7/2025).
Dengan penghentian sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, PPATK memastikan dana nasabah tetap aman, dan tidak hilang.
"Nasabah tidak akan kehilangan haknya sedikit pun atas dana yang dimiliki di perbankan," tulis PPATK.
PPATK menjelaskan, tindakan ini juga bertujuan sebagai pemberitahuan kepada nasabah yang memiliki rekening di perbankan dengan status dormant, pemberitahuan kepada ahli waris ataupun pimpinan perusahaan bagi nasabah korporasi apabila rekening tersebut ternyata selama ini tidak diketahui.