OJK: Banyak Pinjol Ilegal Sudah Ditutup tapi Buka Lagi

Aplikasi mudah dibuat, apalagi jika server di luar negeri

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan(OJK) mengungkapkan upaya penutupan situs atau aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal kerap mengalami kendala. Penyebabnya, platform pinjol ilegal biasanya akan tumbuh lagi setelah ditutup.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (PPEK) OJK Friderica Widyasari Dewi.

“Kita sudah menutup 5.800 pinjol ilegal, terus orangnya kemana? Ada yang beberapa diproses. Jadi terima kasih kepolisian luar biasa, tapi banyak juga yang kemudian kita tutup buka lagi,” kata dia dalam Diskusi Forum Merdeka Barat 9 dengan tema Melawan kejahatan keuangan berbasis digital, secara daring Senin (21/8/2023).

Friderica mengatakan berbagai hal aplikasi pinjol terbilang mudah untuk dibuat ulang serta servernya berada di luar negeri.

Baca Juga: OJK: Tak Boleh Ada Pemaksaan dalam Pendaftaran Pinjol!

1. Data OJK catat 6.895 entitas yang dihentikan sejak 2017

OJK: Banyak Pinjol Ilegal Sudah Ditutup tapi Buka Lagiilustrasi pinjaman online ilegal (IDN Times/Aditya Pratama)

Data OJK mencatat, sejak 2017 hingga 3 Agustus 2023, ada 1.194 praktik investasi ilegal yang telah dihentikan. Kemudian, ada 5.450 entitas keuangan ilegal dengan sistem pinjaman online (pinjol) yang dihentikan. Selain itu, ada 251 entitas gadai ilegal yang turut dibasmi OJK.

Dengan demikian, total entitas yang telah dihentikan adalah 6.895. OJK juga mencatat kerugian masyarakat akibat investasi ilegal sepanjang 2017-2022 mencapai Rp139,03 triliun. Kerugian tertinggi terjadi pada 2022 yakni mencapai Rp120,78 triliun.

Data OJK juga menunjukkan data pengaduan pinjol ilegal pada Juli 2023 mencapai 530 kasus, sedangkan kasus investasi ilegal mencapai 23 kasus.

Baca Juga: 283 Pinjol Ilegal Bakal Diblokir, Kebanyakan Format APK! 

2. Mental kasino bagi orang-orang uang ingin cepat kaya

OJK: Banyak Pinjol Ilegal Sudah Ditutup tapi Buka LagiIlustrasi pinjaman online ilegal (IDN Times/Aditya Pratama)

Platform entitas kejahatan digital tidak hanya menyasar masyarakat kelas bawah. Dia mengatakan dalam kasus judi ilegal, ada orang-orang yang memang punya punya kecenderungan casino mentality atau mental untuk berjudi.

“Jadi dia pengen, cepet kaya gak mikir resikonya cepat untung, akhirnya kejeblos. Terus ada fenomena fear of missing out (FOMO). Ini juga menyebabkan kenapa ini menjamur begitu pesat, selain juga tingkat literasi yang belum tinggi,” katanya.

Dia mengatakan literasi digital masyarakat Indonesia baru menyentuh angka 3,5 dari skala 1 sampai 5. Artinya masyarakat belum terlalu pintar. "Padahal portalnya sudah terbuka tetapi belum bisa bedakan mana informasi benar dan salah."

3. UU P2SK perkuat sanksi dan beri efek jera

OJK: Banyak Pinjol Ilegal Sudah Ditutup tapi Buka Lagiilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam berupaya menangani kasus-kasus kejahatan keuangan digital, OJK memang telah Satgas Waspada Investasi. Satgas ini terdiri dari OJK bersama 12 kementerian dan lembaga lainnya termasuk Kemkominfo, Polri, Kejaksaan hingga PPATK.

Selain itu, kini sudah ada UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Beleid ini disebut memperkuat sanksi yang ada dan memberikan efek jera kasus penipuan di sektor keuangan.

"Di UU No 4/2023 atau UU P2SK, pemberantasan aktivitas keuangan ilegal itu sudah ada sanksinya, termasuk sanksi pidana yang dendanya mencapai Rp1 triliun dan penjara 5-10 tahun, sehingga undang-undang P2SK memberikan angin segar agar para pelaku kejahatan keuangan ilegal mendapatkan efek jera," kata Friderica.

Baca Juga: 8 Cara Melunasi Utang Pinjol yang Menumpuk, Jangan Panik

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya